1. Dana dari Utang yang harus dibayar oleh rakyat.
2. Barang tersebut untuk bantu Rakyat miskin.
3. Dilakukan saat Rakyat kesulitan.
4. Dilakukan oleh penguasa sebagai praktek oligarki.
5. APBN 2020 hanya ditetapkan oleh penerintah sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020.
Menyadur dari KPK.go.id, dalam operasi tangkap tangan pada Sabtu, 5 Desember 2020. KPK berhasil mengamankan sejumlah uang senilai Rp 14,5 Miliar, dari tiga mata uang yang berbeda, yakni Rp11, 9 miliar, USD171,085, dan SGD23.000.
KPK mengamankan lima orang tersangka. Ada tiga oknum yang bekerja dalam Kementerian sosial sebagai penerima, yakni JPB (Menteri Sosial), MJS (Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial), dan AW (Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS)). Sedangkan dua lainnya sebagai pemberi yakni AIM (swasta) dan HS (swasta).
Menurut KPK, JPB menunjuk langsung MJS dan AW sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengadaaan paket sembako penanganan Covid-19. Kemudaian Pihak swasta yang mendapatkan proyek pada pelelangan, AIM dan HS, telah melakukan deal dengan PPK terkait pembagian fee untuk setiap paket melalui MJS.





