Editor 7 Desember 2020

M. Sadli Umasangaji, (Petugas Gizi di Puskesmas Bobaneigo)

Bersama-sama kita ketahui, pandemi memberi dampak pada berbagai sektor kehidupan. Covid-19 telah dinyatakan sebagai pandemi dunia oleh WHO (WHO, 2020) dan juga telah dinyatakan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana melalui Keputusan Nomor 9 A Tahun 2020 diperpanjang melalui Keputusan Nomor 13 A tahun 2020 sebagai Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Selanjutnya dikarenakan peningkatan kasus dan meluas antar wilayah, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Nasional Berskala Besar dalam Rangka percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 yang menetapkan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, kemudian diperbaharui dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional (Kemenkes, 2020).

Corona virus Disease 2019 (Covid-19) merupakan virus jenis baru yang penyebarannya sudah melanda seluruh provinsi dan sebagian besar kabupaten/kota. Penambahan kasus yang begitu cepat telah menjadi fokus perhatian bagi seluruh lapisan masyarakat dan Pemerintah Indonesia (Kemenkes, 2020). Dampak pandemi termasuk terjadi pada pelayanan kesehatan khususnya pelayanan gizi di tingkat masyarakat. Pada masa pandemi ini, Pemerintah harus mencegah penyebaran Covid-19 di sisi lain untuk tetap memperhatikan upaya-upaya menurunkan Persentase Masalah Gizi dan Peningkatan Indikator Kinerja Gizi.

Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyediakan pelayanan kesehatan anak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan tentang Upaya Kesehatan Anak, Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan dan NSPK terkait lainnya. Pelayanan kesehatan balita meliputi pemantauan pertumbuhan, perkembangan, pemberian imunisasi dasar dan lanjutan, kapsul vitamin A dan tata laksana balita sakit jika diperlukan, serta program pencegahan penyakit, seperti pemberian massal obat kecacingan dan triple eliminasi. (Kemenkes, 2020).

Leave a comment.

Your email address will not be published. Required fields are marked*