
Makassar- Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap di salah satu hotel di Makassar, Rabu (14/10/2020), Komisi Pemilihan Umum mengesahkan sebanyak 901.087 daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pilkada Makassar 2020. Pengesahan atau keputusan ini sebagai hasil akhir verifikasi dan pencocokan data yang dilakukan KPUD Makassar selama beberapa bulan yang lalu.
“ Sebanyak 901.087 pemilih yang tersebar di 15 kecamatan kami tetapkan dalam rapat pleno hari ini,” ujar Romy Harminto, Komisioner KPU Kota Makassar Bidang Program dan Data.
Data ini terdiri dari 436.620 pemilih berjenis kelamin laki-laki dan 464.467 pemilih berjenis kelamin perempuan. Sementara itu, pemilih terbagi dalam 2.394 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 153 kelurahan.
Romy menambahkan bahwa pada rapat juga dilaporkan pemilih baru yang tidak memenuhi syarat untuk menyalurkan suaranya pada pemilihan ini.
“Terdapat pemilih baru, sebanyak 103.104. Tetap sebagian tidak memenuhi syarat sebanyak 101.949 orang”, tukasnya.
Selanjutnya, DPT ini akan dipakai sebagai dasar dalam pengadaan logistik pemilihan. Surat suara akan dicetak sejumlah DPT ditambahkan 2,5 persen di setiap TPS.
“DPT tidak akan berubah lagi. Jika ada warga yang belum terdaftar, kita masukkan menjadi daftar pemilih tambahan. Itu diakomodir di 2,5 persen kelebihan surat suara di TPS”, jelas Romy.