Keragaman yang bertanggung jawab, katanya, bukan sekadar pengakuan atas adanya perbedaan, melainkan sikap aktif untuk mengelola perbedaan tersebut demi terciptanya harmoni sosial. “Dalam kerangka Empat Pilar, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, keragaman yang bertanggung jawab dimaknai sebagai kewajiban seluruh komponen bangsa untuk menjaga keberagaman sebagai kekayaan, bukan sebagai sumber perpecahan,” ungkapnya.
Dalam pemaparannya di depan ratusan peserta sosialisasi, politisi yang saat ini duduk di Komisi XIII, DPR RI itu membeberkan maksud dan tujuannya mengulas spesifik konsep ini. Menurutnya, di era digitalisasi ada indikasi konsep Bhinneka Tunggal Ika ditafsirkan sebagai bentuk penerimaan terhadap semua hal, termasuk penyimpangan yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur, budaya dan agama yang banyak dianut bangsa Indonesia.





