Editor 3 Juni 2025

Jika ditinjau dari segi hukum keberadaan Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999 dan Undang-undang Penyiaran No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, membawa banyak perubahan bagi dinamisasi kehidupan media di Indonesia, terutama berkaitan dengan kebebasan memperoleh dan menyebarluaskan informasi. Salah satu indicator adanya kebebasan tersebut ditandai dengan peningkatan jumlah penerbitan mediacetak. Berdasarkan data yang dihimpun Direktorat Pembinaan Pers tahun 1999, jumlah penerbitan media massa cetak di Indonesia yang meliputi surat kabar, tabloid,
majalah dan bulletin mencapai 1.687. Apabila dibandingkan dengan tahun 1997 jumlah penerbitan yang ada hanya 289 1 Demikian halnya media-media konvensional yang beralih pada media online, memberikan suatu gambaran dengan massifnya media-media baru yang belum tentu berekses positif.

Kota Makassar sebagai salah satu kota terbesar yang ada Indonesia, dengan jumlah penduduk hamper 2 juta penduduk yang rata-rata melek media informasi,berpeluang menjadi pasar (market) bagi industri media online. Oleh karena itu
keberadaan media online di kota tersebut tergolong tinggi. Namun kasusnya, seperti yang dijelaskan sebelumnnya, maka penelitian ini akan menelaah dan menfokuskan pemberitaan hoax sekaitan dengan keberadaaan media online.
Sejauh ini, media yang dimaksud merupakan media yang mengimformasikan berita secara langsung tanpa mengolah (writing/news editing) dan menyajikan (presenting) dengan baik, dengan prinsip nilai dan etika jurnalisme. Menyikapi pemberitaan hoax yang tidak diawali dari kelembagaan akan tetap memunculkan preseden yang buruk dalam dunia media online. Tujuan media hadir di masyarakat tidak lain sebagai bentuk edukasi informasi.

Pemberitaan hoax seakan sudah menjadi hal yang lumrah, pemerintah menyoroti hoax pun kewalahan, pada tahun 2016 pemerintah telah memblokir 700 ribu situs, namun setiap harinya pula berita hoax terus bermunculan, tidak mampu menfilter dan membendung pemberitaan tersebut, walaupun sudah ada produk hukum seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang

Leave a comment.

Your email address will not be published. Required fields are marked*