Bahkan, WHO (World Health Organization) menyebut perang nuklir sebagai “ancaman eksistensial” bagi umat manusia (Sidang Majelis Kesehatan Dunia ke-78, Mei 2025). Artinya, perang nuklir bukan sekadar krisis lokal: ia bisa melahirkan multiplier effect bagi negara-negara lain dalam 1 planet. Dalam konteks perang Iran vs Israel-AS yang sudah berdarah-darah, bayang-bayang ini semakin menggelisahkan karena menyangkut jutaan jiwa tanpa memandang batas negara.
Hukum Humaniter dan Perlindungan Sipil
Dari perspektif hukum internasional, seluruh fasilitas nuklir sipil dan bahan berbahaya mendapat perlindungan khusus sebagai objek non-militer. Hukum humaniter internasional menegaskan kewaspadaan untuk menghindari pelepasan radiasi ke warga sipil. Menyerang pembangkit nuklir sipil, meski jika instalasi semacam itu dialihkan untuk perang, merupakan pelanggaran hukum perang dan berisiko menimbulkan bencana genosida lingkungan.
Dalam konteks konflik saat ini, peraturan itu mengingatkan semua pihak untuk betul-betul menghindari tindakan yang dapat melepaskan radiasi. Selain itu, perjanjian non-proliferasi nuklir (NPT) menegaskan kewajiban negara untuk mencegah penyebaran senjata nuklir. Masyarakat internasional lewat PBB, OKI, dll harus terus mendorong jalur diplomasi untuk mencegah skenario terburuk. Betapa pentingnya kesadaran lingkungan dan kemanusiaan harus diutamakan oleh para pembuat kebijakan di saat krisis mendesak.





