Editor 19 November 2020

Rahman menambahkan, adanya pembatasan maksimal pengeluaran dan sumbangan dana kampanye bagi paslon, baik dari perseorangan maupun Badan Hukum. “Batasan maksimal pengeluaran dana kampanye oleh paslon sebesar 95,6 Miliar.  Terkait sumbangan yang bisa paslon terima dari perseorangan, maksimal 75 juta rupiah. Sedangkan sumbangan dari badan hukum atau Yayasan, maksimal berjumlah 750 juta rupiah”, lanjutnya.

Di akhir sesi, Rahman menyampaikan kepada penonton, KPU akan menggunakan akuntan publik dalam mengaudit laporan Dana kampanye yang masuk. KPU kota Makassar menyerahkan sepenuhnya kepada pakar keuangan yang ahli di bidangnya. Dan ini akan berdampak baik bagi KPU sebagai penyelenggara yang objektif.

Leave a comment.

Your email address will not be published. Required fields are marked*