Makassar, celebesupdate.com – KPU Kota Makassar mengadakan diskusi ringan terkait Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) secara langsung melalui media sosial Instagram, Selasa (17/11/2020). Muhammad Imaduddin yang merupakan staf Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Makassar, memandu langsung diskusi online ini.
Abdul Rahman, Komisioner KPU kota Makassar divisi hukum, menjadi Narasumber pada kegiatan tersebut. Ia menjelaskan, pasangan calon ( Paslon) bakal menerima konsekuensi yang besar apabila tidak kooperatif terkait LPPDK nya. “Pada poin Peraturan KPU (PKPU) nomor 12 Tahun 2020, Paslon yang tidak melaporkan dana kampanye, paling lambat satu hari setelah masa kampanye, bisa di diskualifikasi”, terangnya pada diskusi itu.





