Annisa 19 November 2020

Makassar, celebesupdate.com – KPU Kota Makassar mengadakan diskusi ringan terkait Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) secara langsung melalui media sosial Instagram, Selasa (17/11/2020). Muhammad Imaduddin yang merupakan staf Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Makassar, memandu langsung diskusi online  ini.

Abdul Rahman, Komisioner KPU kota Makassar divisi hukum, menjadi Narasumber pada kegiatan tersebut. Ia menjelaskan, pasangan calon ( Paslon) bakal menerima konsekuensi yang besar apabila tidak kooperatif terkait LPPDK nya. “Pada poin Peraturan KPU (PKPU) nomor 12 Tahun 2020, Paslon yang tidak melaporkan dana kampanye, paling lambat satu hari setelah masa kampanye, bisa di diskualifikasi”, terangnya pada diskusi itu.

Sama hal dengan Pilkada serentak pada 2018 lalu, salah satu paslon pada Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sinjai, Sabirin Yahya-Andi Mahyanto Massarapi, ter diskualifikasi lantaran terlambat membawa laporan LPPDK ke KPUD Kabupaten Sinjai.

Rahman menambahkan, adanya pembatasan maksimal pengeluaran dan sumbangan dana kampanye bagi paslon, baik dari perseorangan maupun Badan Hukum. “Batasan maksimal pengeluaran dana kampanye oleh paslon sebesar 95,6 Miliar.  Terkait sumbangan yang bisa paslon terima dari perseorangan, maksimal 75 juta rupiah. Sedangkan sumbangan dari badan hukum atau Yayasan, maksimal berjumlah 750 juta rupiah”, lanjutnya.

Di akhir sesi, Rahman menyampaikan kepada penonton, KPU akan menggunakan akuntan publik dalam mengaudit laporan Dana kampanye yang masuk. KPU kota Makassar menyerahkan sepenuhnya kepada pakar keuangan yang ahli di bidangnya. Dan ini akan berdampak baik bagi KPU sebagai penyelenggara yang objektif.

“Kami memberdayakan Akuntan publik dalam mengaudit laporan dana kampanye paslon yang masuk. Akuntan tersebut akan menentukan, patut atau tidak patutnya LPPDK paslon. Dan ini nantinya akan menjadi preseden tersendiri bagi pasangan calon dalam penilaian oleh masyarakat”, tutupnya.

Pilkada serentak berlangsung tanggal 9 Desember mendatang, tersisa sekitar 21 hari lagi sebelum pemungutan suara. Terdapat empat paslon yang akan berebut satu kursi , pemimpin Makassar. Yakni, Nomor urut 1 : Mohammad Ramdhan Pomanto – Fatmawati Rusdy. 2 : Munafri Arifuddin – Abdul Rahman Bando. 3 : Syamsu Rizal – Fadli Ananda. 4 : Irman Yasin Limpo – Andi M Zunnun Nurdin Halid.

Leave a comment.

Your email address will not be published. Required fields are marked*