Pada tahun 2003 pemerintah Inggris memberikan suaka politik kepadanya setelah dia melarikan diri dari tahanan saat menjalani hukuman. Ia telah bertindak sebagai perwakilan khusus rakyat Papua di Parlemen Inggris, Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan Parlemen Eropa.
Pada 2017, sebuah gerakan pembebasan mengangkatnya sebagai Ketua untuk Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat (ULMWP), sebuah organisasi baru yang menyatukan tiga organisasi politik utama yang memperjuangkan kemerdekaan Papua Barat.
Sementara itu, menanggapi tingkah laku Benny Wenda yang kini berkewarnegaraan Inggris itu, TPNPB-OPM menyatakan sikap, menolak. Sebagaimana dilansir berbagai media daring, TPNPB-OPM menyampaikan enam poin tanggapan atas deklarasi yang dilakukan Benny Wenda.
“Klaim Benny Wenda sebagai presiden sementara Negara Republic Papua Barat adalah kegagalan ULMWP dan Benny Wenda ITU sendiri,” demikian keterangan TPNPB-OPM seperti diberitakan detik.com, Rabu (2/12/2020). (Berita Terkait : https://news.detik.com/opm-tolak-akui-pemerintah-sementara-papua-yang-dideklarasi-benny-wenda)
Mereka juga tak mengakui klaim terbentuknya NRPB karena Benny melakukan deklarasi dari Inggris, yang dinilai sebagai negara asing serta berada di luar wilayah hukum. Mereka juga tak mengakui klaim Benny karena berstatus warga negara Inggris sehingga masuk kategori warga negara asing (WNA).
Mereka menilai langkah Benny Wenda tak masuk akal. Mereka menyatakan mosi tak percaya kepada Benny Wenda. Mereka juga menyebut Benny sebagai agen kapitalis asing.





