
Pare-pare, Celebesupdate.com-Kemenkeu Satu Parepare menyelenggarakan upacara Hari Oeang Republik Indonesia di halaman KPPN Parepare Jalan Karaeng Burane Nomor 20 senin, 30/10. Upacara dalam rangka memperingati detik-detik beredarnya uang diikuti oleh seluruh Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional dan pegawai/PPNPN dari unit satuan kerja KPPN, KPKNL, KPP dan KPBC.
Upacara yang berlangsung selama kurang lebih 40 menit mengambil tema “Kemenkeu Melayani Lebih Baik” menghadirkan pembina Upacara Kepala KPPN Parepare Ferryal Resque. Sementara itu petugas upacara, yakni petugas pengibaran bendera, pembacaan teks pancasila, UUD 45, mengenang detik-detik uang beredar, master of ceremony, pembacaan doa dan pemimpin upacara, merupakan gabungan dari 4 satuan kerja lingkup Kementerian Keuangan di Parepare.
Upacara berlangsung lebih hikmad saat dibacakan detik-detik uang beredar. Petugas dari Bea Cukai Mulyaji membacakan teks dengan cukup lugas sebagai berikut:
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republlik Indonesia, rakyat yang telah merdeka, masih menggunakan Mata Uang Jepang dan Uang De Javasche Bank sebagai alat pembayaran. Penggunaan kedua mata uang tersebut, sungguh tidak sejalan dengan hakekat dari kemerdekaan. Sebabnya, bangsa yang merdeka adalah bangsa yang berdaulat. Salah satu atribut dari kedaulatan itu adalah memiliki mata uang sendiri, yang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah oleh segenap rakyatnya; bukan mata uang asing, apalagi mata uang yang dikeluarkan oleh pemerintah yang pernah menjajah.
Oleh karena itu, ditengah berkobarnya api perjuangan mempertahankan kemerdekaan, pemerintah menetapkan Undang Undang tentang Pengeluaran Uang Republik Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1946. Menteri Keuangan diberi kewenangan untuk menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan pengeluaran Uang Republik Indonesia. Dengan Keputusan Nomor SS/1/35 Tanggal 29 Oktober 1946, Menteri Keuangan menyatakan bahwa Uang Jepang dan Uang De Javasche Bank dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai gantinya, Uang Republik Indonesia ditetapkan sebagai alat pembayaran yang sah. Berkenaan dengan penetapan Menteri Keuangan itu, Wakil Presiden Mohammad Hatta dalam pidato radio melalui RRI Yogyakarta tanggal 29 Oktober 1946 Pukul 20.00 menyatakan : “Besok tanggal 30 Oktober 1946 adalah suatu hari yang mengandung sejarah bagi tanah air kita. Rakyat kita menghadap penghidupan baru. Besok mulai beredar Uang Republik Indonesia sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah”
Sementara itu, pembina upacara Ferryal Resque dalam amanah pembina upacara membacakan pidato Menteri keuangan.
“Seluruh Pegawai Kementerian Keuangan perlu mengimplementasikan nilai-nilai Kementerian Keuangan. Seluruh pegawai Kemenkeu harus menjalankan tugas dengan baik, sehingga setiap Rupiah uang rakyat yang dikumpulkan melalui pajak, benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Indonesia.”
“Kemenkeu adalah garda terdepan dalam pengelolaan keuangan negara dan kita menyadari betul akan tanggung jawab besar yang kita emban. Tidak hanya tentang mengelola anggaran negara, tetapi juga tentang bagaimana kita dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat, yang pada akhirnya akan memajukan kesejahteraan rakyat”, jelas Ferryal dalam cuplikan amanah pembina upacara. (*)