Editor 17 Januari 2025

Oleh:
Mei Sri Widuri
Mahasiswa Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf
fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Celebesupdate.com – Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis Dari Dana Zakat, Bolehkah?
Usulan ketua DPD RI terkait penggunaan dana zakat untuk membiayai program makan bergizi gratis menjadi perbincangan hangat. Pertanyaannya, bolehkah dana zakat dipergunakan untuk program makan bergizi gratis?
Zakat sebagai salah satu rukun islam memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, diantaraya siapa saja yang berhak menerima zakat.

Dalam Q.S At-Taubah Ayat 60 disebutkan delapan (8) golongan yang berhak menerima zakat, yaitu sebagai berikut :
1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan
3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat
4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah
5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya
7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagaianya
8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah

Penggunaan zakat untuk program makan bergizi gratis tentu perlu dikaji lebih dalam, karena zakat terikat aturan syariat yang hanya diperuntukkan bagi delapan (8) golongan yang disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 60. Penggunaan zakat yang tidak memperhatikan golongan (asnaf ) zakat dapat menimbulkan penyalahgunaan dan pelanggaran hukum Syariah.

Bagaimana dengan zakat untuk program makan bergizi gratis ?
Jika peserta program atau siswa dalam program makan bergizi gratis tidak termasuk ke dalam delapan (8) golongan (asnaf ) zakat, maka dana zakat tidak dapat digunakan.

Tetapi jika peserta program atau siswa dalam program ini termasuk ke dalam delapan (8) golongan (asnaf ) zakat, dana zakat dapat digunakan, seperti untuk siswa dari keluarga miskin yang membutuhkan makanan bergizi untuk mendukung pendidikan mereka.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menanggapi usulan Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin soal penggunaan dana zakat untuk program makan bergizi gratis (MBG). Menurutnya untuk suatu kondisi itu tidak tepat

“Kalau dari dana zakat tentu akan ada ikhtilaf atau perbedaan pendapat di antara para ulama kecuali kalau makanan bergizi tersebut diperuntukkan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga fakir dan miskin,” kata Anwar merespons usulan tersebut seperti dikutip, Kamis (16/1/2025).
“Tetapi kalau untuk menyediakan MBG bagi anak-anak dari keluarga yang berada tentu tidak tepat kecuali kalau diambil dari dana infak dan sedekah,” sambungnya.

Dengan demikian, Penggunaan zakat untuk program makan siang gratis, tanpa memperhatikan asnaf yang berhak, menyalahi aturan dan tujuan zakat itu sendiri. Oleh karena itu, sangat penting bagi semua pihak, termasuk pemerintah dan lembaga zakat, untuk menjaga dan memastikan bahwa zakat digunakan sesuai dengan ketentuan syariah serta memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar hanya kepada mereka yang berhak.

Leave a comment.

Your email address will not be published. Required fields are marked*