
Oleh: Ayi Husnul Arifah
Mahasiswa program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Celebesupdate.com, Jakarta – Pemberian makan gratis di sekolah merupakan salah satu bentuk intervensi sosial yang bertujuan untuk memastikan anak-anak dari keluarga miskin dapat memperoleh nutrisi yang cukup demi mendukung proses belajar mereka. Dalam banyak kasus, pemerintah maupun lembaga sosial menggelar program makan gratis bagi siswa, terutama di daerah-daerah miskin atau yang terdampak bencana. Namun, pertanyaan muncul mengenai apakah dana zakat dapat digunakan untuk mendanai program makan gratis di sekolah.? Untuk menjawab hal ini, kita perlu merujuk pada prinsip-prinsip fikih terkait distribusi zakat dan peran zakat dalam membantu masyarakat.
Berdasarkan prinsip fikih, zakat bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup mereka yang membutuhkan, termasuk dalam bentuk bantuan makanan. Oleh karena itu, program makan gratis di sekolah yang ditujukan untuk anak-anak miskin dapat dianggap sah dan sesuai dengan ketentuan zakat, selama dana zakat tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka.
Pendapat para ulama mengenai penggunaan zakat untuk makanan bagi anak-anak sekolah dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Makanan sebagai Kebutuhan Pokok: Pemberian makanan merupakan salah satu bentuk pemenuhan kebutuhan dasar yang menjadi hak dari golongan fakir dan miskin. Jika anak-anak dari keluarga miskin tidak mendapatkan makanan yang cukup, hal ini dapat menghambat proses pendidikan dan kesehatan mereka. Oleh karena itu, zakat dapat digunakan untuk membantu anak-anak yang kekurangan pangan agar dapat belajar dengan baik.
- Pemberian Makanan untuk Anak Miskin: Dalam beberapa pendapat ulama, zakat dianjurkan untuk diberikan kepada anak-anak dari keluarga miskin yang membutuhkan. Ini termasuk dalam hal memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti makanan yang mendukung tumbuh kembang mereka. Mengingat pentingnya pendidikan bagi masa depan umat Islam, bantuan makanan di sekolah menjadi bagian dari upaya untuk memastikan anak-anak tersebut mendapatkan kesempatan yang adil dalam pendidikan.
Beberapa ulama juga mendukung penggunaan dana zakat untuk program makan gratis di sekolah, dengan alasan bahwa anak-anak dari keluarga miskin merupakan golongan yang berhak menerima zakat. Mereka berpendapat bahwa pemberian makanan gratis di sekolah adalah bentuk pemenuhan hak atas kebutuhan pokok, yang sejalan dengan tujuan zakat itu sendiri.
- Imam al-Ghazali dalam kitabnya Ihya’ Ulumiddin menegaskan bahwa zakat dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan pendidikan, terutama bagi mereka yang sangat membutuhkan.
- Imam Ibn Qudamah dalam al-Mughni juga menyatakan bahwa zakat dapat diberikan kepada anak-anak dari keluarga miskin jika mereka benar-benar membutuhkan bantuan untuk makanan atau kebutuhan dasar lainnya.
Terkait usulan ketua DPD RI yang sedang ramai diperbincangkan saat ini, Lembaga zakat dapat meresponnya dengan baik, namun harus memastikan bahwa penggunaan dana zakat dilakukan dengan tepat sasaran, sesuai dengan asnaf yang berhak menerima zakat, dan melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel. Program makan gratis di sekolah yang dijalankan oleh lembaga zakat dapat dianggap sah, asalkan tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan pangan anak-anak miskin yang berhak menerima zakat.(*)