Editor 17 Januari 2025

Dalam Q.S At-Taubah Ayat 60 disebutkan delapan (8) golongan yang berhak menerima zakat, yaitu sebagai berikut :
1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan
3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat
4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah
5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya
7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagaianya
8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah

Penggunaan zakat untuk program makan bergizi gratis tentu perlu dikaji lebih dalam, karena zakat terikat aturan syariat yang hanya diperuntukkan bagi delapan (8) golongan yang disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 60. Penggunaan zakat yang tidak memperhatikan golongan (asnaf ) zakat dapat menimbulkan penyalahgunaan dan pelanggaran hukum Syariah.

Leave a comment.

Your email address will not be published. Required fields are marked*