“Dasar perubahan RPJMD Sulsel Tahun 2018-2023, secara normatif didasari adanya perubahan arah kebijakan Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020,” papar Andi Sudirman.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023, Pemprov Sulsel membuat beberapa perubahan diantaranya dari 20 indikator prioritas menjadi 17, serta program yang sebelumnya 431 menjadi 164 program.
“Kita berharap agar dengan rampingnya program pada RPJMD Perubahan secara otomatis akan berdampak pada berkurangnya kegiatan. Sehingga dengan program yang semakin simpel ini, kita bisa lebih fokus terhadap upaya pencapaian indikator kinerja utama,” jelasnya.





