
Dosen Ilmu Politik UTS Makassar
Politik desentralisasi di Indonesia merupakan kebijakan pemerintah pusat dalam rangka distribusi kewenangan kepada daerah untuk mengelola sistem pemerintahannya. Kebijakan ini ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, menggantikan undang-undang sebelumnya, No 5 Tahun 1974. Pada dasarnya, tujuan kebijakan ini adalah menciptakan pemerataan dan keadilan dalam pembangunan yang selama ini lebih terpusat di daerah Jakarta dan Jawa. Pada tahun 2004, undang-undang 22 kemudian
diamandemen dengan undang-undang No 32 Tahun 2004. Pasal 1 Butir 7 undang-undang tersebut dijelaskan bahwa desentralisasi merupakan Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, dalam sistem otonomi daerah di Indonesia, di dalamnya terdapat asas perbantuan.
Sejatinya, dalam konteks Indonesia, sebagai negara yang terdiri pulau-pulau, kebijakan desentralisasi melalui otonomi daerah merupakan keputusan tepat. Sistem ini akan memberikan kesempatan kepada daerah untuk berkembang berdasarkan latar belakang kehidupan sosial dan budaya yang dimiliki setiap daerah. Dengan demikian, pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia di daerah dapat lebih meningkat. Selain itu, kesejahteraan di daerah mestinya lebih mengalami peningkatan lebih signifikan dibanding
sebelumnya.
Selama sentralisasi berlangsung, terutama di masa Orde Lama dan Orde Baru, distribusi pembangunan ke daerah-daerah sangat tidak merata. Terutama pada wilayah Timur Indonesia. Padahal, daerah-daerah di Timur merupakan penghasil sumber mineral atau pertambangan
terbesar di Indonesia. Sebut saja, Papua, Kalimantan dan Sulawesi. Selama berpuluh tahun, sumber daya alam di daerah-daerah ini dikeruk, dan hasilnya dibawa ke pusat lalu dinikmati penduduk di daerah-daerah tersebut. Sementara, di daerah-daerah pusat penghasil sumber
daya mineral tersebut sangat tertinggal, baik dari sisi infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.
Di samping itu, banyak potensi sumber daya alam pada tingkat daerah tidak dapat dikelola dengan baik karena kewenangan terbatas. Seperti sektor perkebunan, perikanan dan kelautan. Nah, dengan desentralisasi beberapa kewenangan ke daerah, maka setiap pemerintahan memiliki kesempatan lebih besar dalam meningkatkan pembangunan di daerah masing-masing. Pelayanan pemerintah kepada masyarakat lokal juga dapat berlangsung secara efisien dan efektif, karena mendekatkan sistem pelayanan pemerintah hingga ke pelosok-
pelosok desa.
Namun pada perkembangannya kebijakan desentralisasi melalui otonomi daerah berjalan tidak sesuai harapan. Besarnya kewenangan yang diberikan pusat ke daerah justru lebih banyak menguntungkan kelompok kepentingan tertentu, terutama pada tingkat elit. Selama desentralisasi berlangsung, pengelolaan anggaran di daerah memiliki celah bagi terjadinya korupsi. Terindikasi dari tingginya kasus korupsi yang melibatkan elit lembaga- lembaga politik di daerah, seperti Bupati, anggota legislatif di daerah dan pejabat birokrasi di daerah yang terjadi dalam beberapa tahun ini. Terjadinya ketimpangan pada program desentralisasi dalam otonomi daerah tersebut, dalam hemat penulis, secara garis besar dapat dilihat pada aspek-aspek sebagai berikut :
1. Hubungan Pusat dan Daerah
Dalam konteks desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, hubungan pusat dan daerah ini merupakan salah satu bagian yang banyak melahirkan ketimpangan di daerah. Beberapa masalah dalam hubungan pusat dan daerah dapat dilihat pada dua aspek, yaitu
peraturan pemerintah pusat dan daerah yang seringkali berjalan tidak seiring, dan pengeloaan sistem keuangan.
Pada dua aspek tersebut, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah terkesan berlangsung tidak efektif. Misalnya saja saja, soal izin usaha, tambang, dan lain-lain. Selain itu, juga dapat ditunjukkan dari kemampuan sebagian pemerintah lokal yang lemah dalam
menyerap Dana Alokasi Umum dari pemerintah pusat. Tak jarang, dalam rangka menghabiskan dana tersebut, pemerintah daerah membuat program pembangunan dengan kualitas jangka pendek, dan tidak tepat sasaran.
Di sisi lain, sejumlah daerah juga tidak dapat mandiri sepenuhnya karena memiliki sumber daya terbatas, baik dari segi sumber daya manusia, maupun sumber daya alam. Pada akhirnya beberapa daerah tersebut sangat bergantung pada anggaran dari pusat. Hal ini sebagai dampak dari pemekaran wilayah sebagai upaya pemerintah menjalankan prinsip- prinsip desentralisasi, banyak yang bersifat politis, serta sarat dengan praktik transaksional. Berbagai aspek ini menjadi celah tumbuh suburnya korupsi di Indonesia yang melibatkan pejabat secara berantai dari pusat ke daerah.
2. Tata Kelola Kelembagaan Politik lokal yang salah arah.
Lembaga politik lokal terdiri dari kepala daerah dan lembaga legislatif daerah. Seiring dengan limpahan kewenangan yang diterima dari pusat, pada tingkat lokal, dua lembaga ini justru makin bersifat ekslusif. Di jajaran eksekutif, terjadi penggemukan secara struktural yang
pada akhirnya menciptakan pola kerja birokrasi yang tidak efisien, kurang transparan, dan tidak akuntabel. Proses pembangunan yang berlangsung juga kurang partisipatif. Di samping itu, pada tata kelola sistem birokrasi, sarat dengan konflik kepentingan karena kepemimpinan sangat bersifat politis. Seorang kepala daerah menjadi representasi birokrasi, dan umumnya sekaligus menjadi wakil partai politik. Parahnya, kepentingan partai politik ikut mengatur pola kerja dan struktur sistem birokrasi di daerah. Kasus seperti ini seringakali terjadi, apalagi setiap pemilihan kepala daerah. Rekrutmen, penempatan dan mutasi pegawai sarat dengan tendensi
politik.
Sementara itu, di level eksekutif, kurang lebih sama. Fungsi-fungsinya tidak berjalan maksimal sehingga perimbangan kekuasaan di daerah tidak terjadi. Anggota parlemen tidak berkutik karena kuatnya hegemoni partai politik di ruang parlemen. Sewaktu-waktu, partai dapat mengganti anggotanya di parlemen bila keluar dari kepentingan partai. Pengawasan dapat mereka lakukan melalui hubungan saling mengunci anggota partai pada fraksi di DPRD. Mirisnya, kekuatan ketua partai pada tingkat lokal umumnya dipegang oleh kepala daerah.
3. Hubungan antara lembaga politik lokal
Di tingkat lokal, pada sejumlah kebijakan pemerintahan dan pembangunan hubungan antara lembaga politik di daerah sangat dengan tarik ulur dan konflik kepentingan. Umumnya terjadi secara vertikal, yaitu antara pemerintah propinsi dengan kota dan kabupaten. Kasus ini
misalnya dapat kita lihat pada kebijakan mutasi atau penggantian Sekertaris di lingkungan pemerintah Kota Makassar pada Desember 2013, sepuluh tahun yang lalu. Usulan nama yang diajukan pemerintah kota ke pemerintah propinsi tak kunjung ditandatangani wakil gubernur. Pemerintah propinsi justru meminta Pemerintah Makassar mengajukan nama lainnya. Tarik ulur ini diduga kuat adanya konflik kepentingan antara Ilham Arif Siradjuddin dengan Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, yang bakal bersaing pada pemilihan gubernur pada saat itu.
Berangkat dari berbagai fenomena di atas, maka desentralisasi dalam konteks otonomi daerah harus didudukung penguatan pada aspek lainnya, seperti perbaik sistem birokrasi di tingkat daerah dan penyelenggaraan lembaga politik di daerah uang efektif. Langkah tersebut dapat diambil melalui amandemen undang-undang, dan perbaikan pada tingkat peraturan pemerintah. Pada masalah birokrasi, sekarang ini, pemerintah pusat telah menerbitkan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Langkah ini tentu patut
diacungi jempol, mengingat dalam undang-undang ini terjadi sejumlah perubahan yang mendorong birokrasi lebih profesional. Sementara itu, ditingkat desa, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Desa. Semoga tak menyisakan masalah lagi. Kini, hanya satu pertanyaan kita,
bagaimanakah cara mengefektifkan lembaga politik di tingkat lokal?… …





