“Kondisi ini menunjukkan kurangnya perhatian terhadap masalah kesehatan atau lingkungan yang bersih dalam sistem pengelolaan Rutan atau Lapas.”
“Esensi penjara sebagai hukuman memang ditujukan untuk membatasi hak atau kebebasan seorang narapidana agar mendapatkan efek jera atas perbuatannya. Namun, sebagai manusia, mereka tetap memiliki pula hak untuk tetap diperlakukan secara manusiawi.”
“Apalagi bagi mereka yang sudah menjadi warga Lapas. Kelak, sebagian besar dari mereka akan kembali ke masyarakat,” jelasnya.
Menurut Meity, saat kembali, perilaku sosial mantan warga ini akan sangat dipengaruhi oleh perlakuan yang dialami selama hidup dalam Lapas sebelumnya (*)





