Editor 9 November 2020

Adapun isi surat tersebut diantaranya :
” telah ditandatangani UU cipta kerja Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tanggal 2 Nopember. Serta belum dipenuhinya tuntutan kami Serikat pekerja/Serikat buruh agar UU Omnibus Law segera dicabut atau dibatalkan oleh PERPPU presiden RI. Bahwa untuk maksud tersebut berdasarkan rapat pleno DPD KSPSI Provinsi Sulsel pada tanggal 5 Nopember 2020, dimana DPC KSPSI, federasi KSPSI, dan PUK KSPSI sepakat melaksanakan aksi Nasional Menyikapi UU Omnibus Law cipta kerja dan menyikapi permasalahan anggota Federasi Serikat pekerja Pariwisata KSPSI dan menyikapi anggota KSPSI kabupaten Maros,  maka bersama ini DPD KSPSI Provinsi Sulsel memberitahukan akan melaksanakan aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan pada hari selasa (10/11/2020) pukul 10.00 – Selesai”.

Dalam suratnya DPD KSPSI bakal melakukan aksi unjuk rasa di 4 titik. Setiap titik aksi mempunyai tuntutan yang berbeda.

Titik aksi pertama berada di fly over, jalan Urip Sumoharjo, Makasar, menyikapi terbitnya UU cipta kerja. Titik aksi kedua berada di depan Sari Grup Hotel, jalan Bonerate, Makassar, menyikapi masalah PHK saudari Masnia Tunru.

Leave a comment.

Your email address will not be published. Required fields are marked*