
Makassar, celebesupdate.com – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, dikenal Omnibus Law pada senin (2/11/2020).
Draft setebal 1.187 halaman telah diunggah di halaman resmi kementerian sekretariat negara (Kemensetneg) dan resmi menjadi Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Dengan demikian, seluruh ketentuan yang ada dalam UU cipta kerja resmi berlaku sejak 2 Nopember 2020.
Dengan ditekennya UU cipta kerja, berbagai respon penolakan kemudian bermunculan , salah satunya Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerjaan Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Sulsel.
Berdasarkan surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa yang tim celebesupdate.com terima, KSPSI bakal meramaikan jalanan makassar pada selasa (10/11/2020) besok.
Surat tersebut ditujukan Kepada beberapa kantor Kepolisian yang ada di Makassar dan Maros, mengikuti prosedur yang berlaku.
Adapun isi surat tersebut diantaranya :
” telah ditandatangani UU cipta kerja Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tanggal 2 Nopember. Serta belum dipenuhinya tuntutan kami Serikat pekerja/Serikat buruh agar UU Omnibus Law segera dicabut atau dibatalkan oleh PERPPU presiden RI. Bahwa untuk maksud tersebut berdasarkan rapat pleno DPD KSPSI Provinsi Sulsel pada tanggal 5 Nopember 2020, dimana DPC KSPSI, federasi KSPSI, dan PUK KSPSI sepakat melaksanakan aksi Nasional Menyikapi UU Omnibus Law cipta kerja dan menyikapi permasalahan anggota Federasi Serikat pekerja Pariwisata KSPSI dan menyikapi anggota KSPSI kabupaten Maros, maka bersama ini DPD KSPSI Provinsi Sulsel memberitahukan akan melaksanakan aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan pada hari selasa (10/11/2020) pukul 10.00 – Selesai”.
Dalam suratnya DPD KSPSI bakal melakukan aksi unjuk rasa di 4 titik. Setiap titik aksi mempunyai tuntutan yang berbeda.
Titik aksi pertama berada di fly over, jalan Urip Sumoharjo, Makasar, menyikapi terbitnya UU cipta kerja. Titik aksi kedua berada di depan Sari Grup Hotel, jalan Bonerate, Makassar, menyikapi masalah PHK saudari Masnia Tunru.
Titik aksi yang ketiga di depan Claro hotel, menyikapi program harmonisasi manajemen hotel claro yang merugikan anggota FSP PAR.
Sedangkan titik keempat berlokasi di kabupaten Maros, PT. Angkasa Pura, jalan bandara lama, Menyikapi masalah intimidasi anggota KSPSI yang bekerja di bandara Sultan Hasanuddin.
Diperkirakan sekitar 720 orang akan turut serta dalam aksi unjuk rasa tersebut.(akram)