Editor 20 Juni 2025
Abdul Chalid, S.IP.,M.Si
Dosen Ilmu Politik UTS Makassar

Politik desentralisasi di Indonesia merupakan kebijakan pemerintah pusat dalam rangka distribusi kewenangan kepada daerah untuk mengelola sistem pemerintahannya. Kebijakan ini ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, menggantikan undang-undang sebelumnya, No 5 Tahun 1974. Pada dasarnya, tujuan kebijakan ini adalah menciptakan pemerataan dan keadilan dalam pembangunan yang selama ini lebih terpusat di daerah Jakarta dan Jawa. Pada tahun 2004, undang-undang 22 kemudian
diamandemen dengan undang-undang No 32 Tahun 2004. Pasal 1 Butir 7 undang-undang tersebut dijelaskan bahwa desentralisasi merupakan Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, dalam sistem otonomi daerah di Indonesia, di dalamnya terdapat asas perbantuan.

Sejatinya, dalam konteks Indonesia, sebagai negara yang terdiri pulau-pulau, kebijakan desentralisasi melalui otonomi daerah merupakan keputusan tepat. Sistem ini akan memberikan kesempatan kepada daerah untuk berkembang berdasarkan latar belakang kehidupan sosial dan budaya yang dimiliki setiap daerah. Dengan demikian, pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia di daerah dapat lebih meningkat. Selain itu, kesejahteraan di daerah mestinya lebih mengalami peningkatan lebih signifikan dibanding
sebelumnya.

Selama sentralisasi berlangsung, terutama di masa Orde Lama dan Orde Baru, distribusi pembangunan ke daerah-daerah sangat tidak merata. Terutama pada wilayah Timur Indonesia. Padahal, daerah-daerah di Timur merupakan penghasil sumber mineral atau pertambangan
terbesar di Indonesia. Sebut saja, Papua, Kalimantan dan Sulawesi. Selama berpuluh tahun, sumber daya alam di daerah-daerah ini dikeruk, dan hasilnya dibawa ke pusat lalu dinikmati penduduk di daerah-daerah tersebut. Sementara, di daerah-daerah pusat penghasil sumber
daya mineral tersebut sangat tertinggal, baik dari sisi infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.

Leave a comment.

Your email address will not be published. Required fields are marked*