Sementara itu, di level eksekutif, kurang lebih sama. Fungsi-fungsinya tidak berjalan maksimal sehingga perimbangan kekuasaan di daerah tidak terjadi. Anggota parlemen tidak berkutik karena kuatnya hegemoni partai politik di ruang parlemen. Sewaktu-waktu, partai dapat mengganti anggotanya di parlemen bila keluar dari kepentingan partai. Pengawasan dapat mereka lakukan melalui hubungan saling mengunci anggota partai pada fraksi di DPRD. Mirisnya, kekuatan ketua partai pada tingkat lokal umumnya dipegang oleh kepala daerah.
3. Hubungan antara lembaga politik lokal
Di tingkat lokal, pada sejumlah kebijakan pemerintahan dan pembangunan hubungan antara lembaga politik di daerah sangat dengan tarik ulur dan konflik kepentingan. Umumnya terjadi secara vertikal, yaitu antara pemerintah propinsi dengan kota dan kabupaten. Kasus ini
misalnya dapat kita lihat pada kebijakan mutasi atau penggantian Sekertaris di lingkungan pemerintah Kota Makassar pada Desember 2013, sepuluh tahun yang lalu. Usulan nama yang diajukan pemerintah kota ke pemerintah propinsi tak kunjung ditandatangani wakil gubernur. Pemerintah propinsi justru meminta Pemerintah Makassar mengajukan nama lainnya. Tarik ulur ini diduga kuat adanya konflik kepentingan antara Ilham Arif Siradjuddin dengan Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, yang bakal bersaing pada pemilihan gubernur pada saat itu.
Berangkat dari berbagai fenomena di atas, maka desentralisasi dalam konteks otonomi daerah harus didudukung penguatan pada aspek lainnya, seperti perbaik sistem birokrasi di tingkat daerah dan penyelenggaraan lembaga politik di daerah uang efektif. Langkah tersebut dapat diambil melalui amandemen undang-undang, dan perbaikan pada tingkat peraturan pemerintah. Pada masalah birokrasi, sekarang ini, pemerintah pusat telah menerbitkan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Langkah ini tentu patut
diacungi jempol, mengingat dalam undang-undang ini terjadi sejumlah perubahan yang mendorong birokrasi lebih profesional. Sementara itu, ditingkat desa, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Desa. Semoga tak menyisakan masalah lagi. Kini, hanya satu pertanyaan kita,
bagaimanakah cara mengefektifkan lembaga politik di tingkat lokal?… …





