
Dosen Ilmu Politik UTS Makassar
Dalam setiap pemilihan umum (Pemilu), selalu dibutuhkan strategi politik untuk mencapai kemenangan. Jalan tersebut niscara dilakukan mengingat pemilihan umum sebagai arena konstestasi yang melibatkan banyak aktor politik dan partai politik dengan latar kepentingan. Pemilu merupakan pintu bagi penegakan sistem politik dan pemerintahan yang demokratis dalam sebuah negara. Lewat perhelatan tersebut, rakyat sebagai warga negara dapat menyalurkan hak-hak politiknya, dan berpartisipasi dalam memilih pemimpin yang representatif bagi mereka.
Di Indonesia sebagai negara yang tengah berusaha nilai-nilai demokratis, Pemilu diatur secara terperinci dalam undang-undang Pemilu. Untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan berdasarkan pada sistem penyelenggaraan Pemilu dalam Undang- Undang 42 Tahun 2008 Tentang Pilpres. Kemudian, sebelum direvisi jadi undang-undang No 22 Tahun 2014 lalu diubah atau diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014, penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah diatur dalam undang-undang No 12 Tahun 2008.
Secara garis besar undang-undang Pemilu di Indonesia, baik Pilpres maupun Pilkada, membuka kran seluas-luasnya bagi warga negara, mencalonkan diri sebagai kandidat dalam Pemilu, baik melalui partai politik maupun melalui calon perseorangan atau independen. Undang-undang mendorong terjadinya persaingan secara terbuka. Tidak hanya melibatkan aktor politik antar partai yang berbeda, tetapi juga antar aktor politik di internal partai. Karena itu pada praktiknya, kemenangan seorang kandidat sangat ditentukan oleh strategi politik yang mereka desain selama Pemilu atau Pemilukada berlangsung.
Sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokratis, perubahan ini tentu membawa dampak positif bagi kehidupan politik di Indonesia. Terutama dalam menciptakan ruang bagi warga negara untuk menentukan pemimpinnya secara langsung. Namun di sisi lain, kenyataan ini membawa dampak lainnya, yaitu terjadinya proses politik yang menggiring pemilih menjadi pragmatis dalam menentukan pemimpin dan perwakilan mereka di parlemen.
Ketatnya persaingan mendorong para calon pemimpin menghalalkan segala cara untuk meraih kemenangan dalam proses politik. Mereka akhirnya lebih mengedepankan politik uang sehingga pilihan rakyat tidak lagi didasarkan pada hati nurani dan pertimbangan secara rasional, dan berbasis pada program-program yang ditawarkan calon pemimpin, melainkan ditekankan pada keuntungan secara finansial.
Sejumlah hasil riset sebelumnya telah banyak menunjukkan fakta populernya strategi politik dalam setiap pemilihan di Indonesia, baik pada tingkat nasional maupun pada tingkat lokal. Data dari Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) menggambarkan secara faktual bahwa pada proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden di daerah, pada kandidat yang memiliki modal masih menggunakan politik transaksional, termasuk membagi uang untuk mengumpulkan suara. Modusnya beragam
Pragmatisme Mengubah Strategi Komunikasi Politik
Menurut Ensiklopedi Komunikasi Internasional, komunikasi politik adalah setiap penyampaian pesan yang disusun secara sengaja untuk
mendapatkan pengaruh atas penyebaran atau penggunaan power di dalam masyarakat yang di dalamnya mengandung empat komunikasi, yaitu elite communication, hegemonic communication, petitionary communication dan associational communication.
Pengertian di memberikan gambaran bahwa dalam komunikasi politik terdapat elit yang merupakan sebagai aktor. Elit itulah yang berusaha membangun pengaruh yang diekstraksi ke dalam simbol-simbol sebagai alat komunikasi. Model komunikasi tersebut bisa berupa petisi dan pengasosiasian. Komunikasi politik menurut Sartori adalah dimensi-dimensi komunikasi dari fenomena politik dan dimensi politis dari komunikasi. Guru dari beberapa pemikir politik seperti Gabriel A. Almond, yaitu Harold D. Laswell dalam pandangannya menyebutkan bahwa politik : Who Gets What, When, and How.
Pada perkembangan berikutnya disebutkan bahwa komunikasi dan politik memiliki tujuan dalam prosesnya, yaitu mempengaruhi. Who, dalam konsepsi Laswell tersebut dapat diasosiasikan sebagai aktor politik yang berusaha membangun pengaruh baik secara hegemonik maupun dalam hubungan timbal balik. Dalam proses mempengaruhi itulah dibutuhkan media sebagai alat untuk menyampaikan pesan berupa simbol-simbol yang berspretensi politik. Komunikasi politik dapat berlangsung melalui media apa saja. Termasuk melalui media personal, yaitu melakukan komunikasi secara langsung dengan receiver. Kemudian, dalam proses tersebut juga terjadi pengaruh dari lingkungan dimana komunikasi politik itu berlangsung.
Nah, dalam konteks pemilihan legislatif, elit politik adalah calon legislatif yang berusaha mempengaruhi masyarakat pemilih agar memutuskan untuk memilih si calon bersangkutan dalam pencoblosan. Secara normatif, pola komunikasi yang dilakukan dalam
pemilihan dibangun melalui pencitraan. Citra itu konstruksi melalui sikap atau perilaku politik yang ditunjukkan selama kampanye dan sosialisasi program yang ditawarkan. Oleh karena itu, komunikasi politik dianggap sangat menentukan dalam meraih kemenangan
politik. Idealnya, dalam sebuah perhelatan politik, khususnya pemilihan legislatif, kapasitas calon dan program yang ditawarkan adalah dalam ukuran yang dapat dijadikan seorang pemilih untuk menentukan pilihannya. Namun pada pemilihan legislative daerah fenomena itu justru berbanding terbalik.
Sistem proporsional terbuka yang mendorong persaingan berlangsung dari antara partai ke dalam internal partai politik itu sendiri. Kenyataan ini mendorong para elit dalam hal ini calon legislatif untuk menggunakan berbagai cara, taktik dan strategi dalam meraih peluang kemenangan. Berbeda ketika pemilihan berlangsung dalam bentuk proporsional tertutup, atau berdasarkan nomor urut, persaingan cenderung dapat dikanalisasi hanya berlangsung sesama partai politik saja. Pada konteks itu, pola-pola komunikasi politik dan strategi yang dibangun cenderung dititikberatkan pada program politik yang tepat sasaran agar dapat diterima oleh masyarakat pemilih. Namun berbeda
pada pemilihan 2014, strategi politik dan komunikasi politik yang dibangun harus melebihi dari sekadar kampanye dan sosialisasi program.
Selain itu oleh faktor perubahan sistem pemilihan di atas, pada tingkat pemilih, juga perilaku pragmatis lebih menonjol karena tingginya kepentingan elit terhadap pemenuhan suara. Akibatnya, kontrak politik antara Caleg sebagai calon perwakilan rakyat di daerah yang mestinya terjadi, tereduksi oleh transaksi take and gift. Artinya, proses pemilihan bergeser pada makna yang lebih ekonomi, masyarakat pemilih menjadi penjual suara, dan Caleg menjadi pembeli. Diantaranya seringkali hadir makelar yang mencari untung, maka dengan fenomena itu, sejumlah caleg pada Pileg kemudian lebih menguatkan komunikasi politik melalui penguatan tema identitas personal. Baik secara kultural maupun secara ideologi.
Umumnya, seorang politisi dalam konteks pemilihan yang demokratis, termasuk pada pemilihan anggota legislatif daerah, biasanya melakukan komunikasi politik berdasarkan dua pendekatan. Pertama, Caleg membangun komunikasi sebagai representase partai politiknya, dalam hal ini dapat memanfaatkan kekuatan partai secara struktural, dan, kedua sebagai representasi personal yang dapat dilihat dari ragam atau multi identitas politik. Misalnya identitas budaya atau etnik, dan melalui ideologi atau agama. Di dalamnya sudah termasuk pula kelompok kepentingan. Singkatnya, kekuatan infrastruktur politik benar-benar akan dimanfaatkan. Namun demikian, strategi ini tidak berpengaruh besar tanpa disertai isi tas yang banyak. Wallahu ‘alam bissawab!





