Editor 11 Juli 2025
Abdul Chalid, S.IP.,M.Si
Dosen Ilmu Politik UTS Makassar

Dalam setiap pemilihan umum (Pemilu), selalu dibutuhkan strategi politik untuk mencapai kemenangan. Jalan tersebut niscara dilakukan mengingat pemilihan umum sebagai arena konstestasi yang melibatkan banyak aktor politik dan partai politik dengan latar kepentingan. Pemilu merupakan pintu bagi penegakan sistem politik dan pemerintahan yang demokratis dalam sebuah negara. Lewat perhelatan tersebut, rakyat sebagai warga negara dapat menyalurkan hak-hak politiknya, dan berpartisipasi dalam memilih pemimpin yang representatif bagi mereka.

Di Indonesia sebagai negara yang tengah berusaha nilai-nilai demokratis, Pemilu diatur secara terperinci dalam undang-undang Pemilu. Untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan berdasarkan pada sistem penyelenggaraan Pemilu dalam Undang- Undang 42 Tahun 2008 Tentang Pilpres. Kemudian, sebelum direvisi jadi undang-undang No 22 Tahun 2014 lalu diubah atau diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014, penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah diatur dalam undang-undang No 12 Tahun 2008.

Secara garis besar undang-undang Pemilu di Indonesia, baik Pilpres maupun Pilkada, membuka kran seluas-luasnya bagi warga negara, mencalonkan diri sebagai kandidat dalam Pemilu, baik melalui partai politik maupun melalui calon perseorangan atau independen. Undang-undang mendorong terjadinya persaingan secara terbuka. Tidak hanya melibatkan aktor politik antar partai yang berbeda, tetapi juga antar aktor politik di internal partai. Karena itu pada praktiknya, kemenangan seorang kandidat sangat ditentukan oleh strategi politik yang mereka desain selama Pemilu atau Pemilukada berlangsung.

Leave a comment.

Your email address will not be published. Required fields are marked*