Editor 17 Agustus 2025
Abdul Chalid, S.IP.,M.Si
Dosen Ilmu Politik UTS Makassar

Politik lokal di Indonesia bukanlah tema baru. Hal ini telah menjadi pokok pembahasan sejak lama, bahkan se-usia dengan negara Indonesia itu sendiri. Oleh karena itu, bila berbicara mengenai dinamika politik di Indonesia, maka pembahasannya harus melihat berbagai rentetan sejarah sejak Indonesia merdeka. Secara umum dibagi dalam beberapa fase, yaitu perkembangan politik lokal masa kemerdekaan 1945, masa demokrasi parlementer, masa demokrasi terpimpin, masa orde baru, dan masa pasca orde baru, atau reformasi.

Perubahan peta politik di tingkat nasional juga berpengaruh pada konstalasi politik di tingkat lokal di Indonesia. Kecuali pada kemerdekaan, proses politik di daerah hampir seragam dengan politik di pusat. Tujuannya hanya satu, yaitu berjuang melepaskan diri dari cengkeraman penjajah Belanda. Pada tahun 1945, Belanda berusaha kembali menduduki Indonesia yang baru terdiri dari wilayah Jakarta, dan sebagian Jawa Tengah. Kemudian pada perkembangan berikutnya, politik lokal lebih pada usaha menciptakan proses penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka dan bertanggungjawab, baik pada tingkat pusat maupun tingkat lokal.

Pada tingkat lokal, pemerataan dan keadilan dalam pembangunan di daerah adalah kunci bahasannya. Sebab itu, politik lokal di Indonesia dalam beberapa tahap, selalu membahas upaya-upaya dalam memenuhi tuntutan tersebut. Hal itu berlangsung sejak masa kepemimpinan orde lama yang terbagi dalam beberapa model kepemipinan, masa orde baru, reformasi dan pasca reformasi.

  1. Masa Kemerdekaan 1945

Sebagaimana telah diutarakan sebelumnya, bahwa pada masa perjuangan kemerdekaan 1945, tujuan dari perpolitikan di Indonesia dalah melepaskan diri dari cengekeraman penjajahan. Di masa perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia, negosiasi diplomatik terjadi antara pemerintah Indonesia dan pemerintahan kerajaan Belanda. Di bulan September 1946 perwakilan Indonesia memulai pertemuan dengan perwakilan pemerintah kerajaan Belanda di Linggarjati dengan difasilitasi oleh pemerintah Inggris. Pemerintah Belanda memaksa berlakunya sistem negara federal di Indonesia. Pada bulan Desember 1946 negara Indonesia Timur dibangun atas dasar hasil Konferensi di Bali sebagai bagian dari cikal bakal negara federasi.

Pada bulan Maret 1947, perundingan Linggar Jati ditandatangani, dengan isi bahwa pemerintah Belanda dan Indonesia harus bekerja sama mendirikan negara demokrasi yang berdaulat disebut dengan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Negara RIS termasuk Republik Indonesia (Sumatera dan Jawa), Kalimantan, dan Negara Indonesia Timur. Batas negara-negara bagian tersebut adalah mengikuti batas-batas garis provinsi sehingga terciptalah pemerintahan-pemerintahan regional bercirikan watak primordial dikuasai oleh elit penguasa daerah berdasarkan garis keturunan raja ataupun bangsawan.

Menurut hasil penelitian Adnan Buyung Nasution (2000), konsep federalisme pertama kalinya diperkenalkan oleh Ritsema van Eck, Kepala Kehutanan di Jawa pada masa pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia.[1] Bersamaan dengan pembentukan itu, di berbagai daerah di Indonesia juga didirikan partai-partai lokal. Namun, upaya pembentukan RIS tersebut juga membelah masyarakat di tingkat lokal, terutama di kalangan terpelajar dan kelaskaran. Mereka menolak untuk berada dalam RIS, dan mengingikan kesatuan.

  1. Masa Demokrasi Parlementer

Pada masa demokrasi parlementer (1950-1959), lahirlah Undang-undang Nomor 1/1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1956, dengan alasan, bahwa berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan maka undang- undang pokok Pemerintahan Daerah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri, perlu diperbaharui sesuai dengan bentuk Negara Kesatuan; bahwa pembaharuan itu perlu dilakukan dalam suatu Undang-undang yang berlaku untuk seluruh Indonesia. Daerah otonompun terbagi menjadi dua jenis: daerah swatantra dan daerah istimewa dengan konsep otonomi riil.

Leave a comment.

Your email address will not be published. Required fields are marked*