Berangkat dari uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa dinamika politik lokal di Indonesia melalui sejumlah fase kepemimpinan yang hampir semuanya berpengaruh. Setiap pergantian rezim, selalu terjadi perubahan mendasar dalam tatanan politik lokal. Pada masa Soekarno, politik lokal di Indonesia sebagian besar menyoal tentang pemerataan peran pusat dengan daerah dalam pembangunan. Daerah-daerah merasa dianaktirikan oleh pemerintahan yang terpusat.
Demikian pula ketika masa orde baru. Namun perubahan politik lokal terjadi secara mendasar ketika reformasi bergulir. Setelah masa transisi pemerintahan yang dipimpina Presiden BJ Habibie, sistem politik lokal kita berlangsung lebih terbuka dan demokratis. Tujuannya untuk memberikan peluang bagi rakyat di daerah untuk menentukan pemimpinnya secara langsung, dan berperan secara aktif dalam proses pembangunan. Namun, di sisi lain sistem Pemilukada yang terbuka, mendorong terjadinya politik transaksional di daerah. Dan sampai kini, kita telah memasuki tahun 2025. Talah 80 tahun Indonesia Merdeka..
Pustaka
[1] Adnan B. Nasution, “Unitary and Federal States: Judicative Aspects,” in Unitary State Versus Federal State: Searching for an Ideal Form of The Future Indonesian State, ed. Ikrar N. Bhakti dan Irinye H. Gayatri (Bandung: Mizan Media Utama, 2000), hal. 38-48.
[2] Joseph Riwu Kaho, op. cit., hal. 43-53. Lihat kembali di The Liang Gie, Kumpulan Pembahasan Terhadap Undang-undang Tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah Indonesia, cetakan ketiga (Yogyakarta: Karya Kencana, 1979), hal. 97-107.
[3] William R. Liddle, “Asia: Indonesia,” dalam Comparative Governance, ed. W. Phillips Shively (USA: The McGraw-Hill Companies, 2005), hal. 200.





