Editor 21 Januari 2026

Celebesupdate.com, Jakarta-Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI, Dr Hj Meity Rahmatia mendukung sikap tegas pemerintah terhadap sejumlah perusahaan yang terlibat dalam perusakan hutan lindung di Indonesia. Menurutnya, keputusan pemerintah tersebut menunjukkan keberpihakan terhadap kelestarian lingkungan, serta kepentingan masyarakat secara umum.

“Hal ini juga diperlukan di tengah munculnya kekhawatiran terhadap kerusakan hutan yang berlangsung secara massif di sejumlah wilayah di tanah air,”jelasnya.

Bencana banjir di berbagai wilayah, lanjut anggota Komisi XIII di DPR itu—khususnya yang terjadi di Sumatra dan Aceh baru-baru ini, adalah bukti kongkrit dampak perambahan wilayah hutan lindung secara intensif dan berkelanjutan.

Meski banyak ditampik oleh sejumlah pihak, namun fakta dilapangan menunjukkan bencana itu sebagai dampak dari kerusakan hutan. “Desa-desa dan pemukiman masyarakat hancur karena digilas oleh material potongan kayu dalam jumlah yang sangat banyak,” ungkapnya.

Ke depan menurut Meity, pengelolaan wilayah hutan idealnya harus tetap mempertimbangkan keseimbangan dan kelestarian alam. “Prinsip-prinsip keberlanjutan benar-benar harus diperhatikan oleh pemerintah dan koorporasi yang mendapat izin dalam pengelolaan,” jelasnya.

“Kepentingan masyarakat umum, masyarakat adat, komunitas sosial, dan ekosistem di daerah-daerah perambahan juga harus menjadi pertimbangan. Kalau tidak, keadilan dan pemerataan dalam kehidupan sosial dan ekonomi sebagaimana cita-cita bangsa dalam UUD 1945 hanya akan jadi mimpi. Ya, pemilik modal dan koorporasi yang  kaya,  menikmati hasil hak pengelolaan hutan, sementara masyarakat atau rakyat Indonesia-lah yang menderita dan menanggung dampaknya. Fenomena itu harus diakhiri oleh pemerintah,” tambahnya.

Pemerintah resmi mencabut 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan. Perusahaan-perusahaan itu beroperasi di tiga provinsi terdampak bencana, yakni di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Pencabutan sebanyak 28 perusahaan diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Selasa (20/01/2026) malam, di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. Menurut Hadi, keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dari London, Inggris, Senin (19/01/2026), melalui konferensi video.

Hadi menegaskan komitmen pemerintah dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam, khususnya di kawasan hutan nasional. Ia juga menjelaskan bahwa dua bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas tersebut bertugas melakukan audit dan pemeriksaan dalam rangka penertiban berbagai usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.

Dalam kurun waktu satu tahun pelaksanaan tugas, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Dari luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi guna menjaga keanekaragaman hayati dunia.

“Termasuk di dalamnya seluas 81.793 hektare berada di Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Mensesneg menyampaikan bahwa pascabencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di ketiga wilayah tersebut. Hasil percepatan audit itu kemudian dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Leave a comment.

Your email address will not be published. Required fields are marked*