Setelah beberapa dekade penerapan sistem pemilihan langsung kepala daerah di Indonesia, wacana pemilihan dikembalikan ke DPRD akhirnya mencuat di akhir tahun ini. Narasi mengenai Pilkada melalui DPRD tumbuh secara cepat dan serentak berasal dari kalangan elite partai–terutama dari partai pendukung pemerintah, dan bukan dari gerakan akar rumput. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang jalur inisiasi wacana yang lebih bersifat strategis politik daripada respons publik yang luas. Beberapa studi menunjukkan bahwa elite politik sering menjadi motor inisiatif kebijakan yang berdampak pada institusi pemilu dan demokrasi lokal, serta bisa memanfaatkan isu efisiensi dan biaya politik untuk membentuk persepsi publik.

Dalam Pambudi (2025) misal, menyebutkan mekanisme ini berpotensi mengurangi partisipasi masyarakat, memperkuat oligarki, menurunkan akuntabilitas pemerintah, dan melemahkan nilai-nilai demokrasi lokal. Studi kasus internasional dan sejarah Indonesia menunjukkan, bahwa pemilihan tidak langsung memberi kekuasaan lebih besar kepada elite politik, berisiko menciptakan ketergantungan kepala daerah pada DPRD, dan membatasi representasi aspirasi publik. Meskipun sistem ini menawarkan keuntungan administratif, dampak jangka panjang terhadap partisipasi publik dan kualitas demokrasi memerlukan pertimbangan serius. Solusi alternatif menekankan perlunya pengawasan ketat, transparansi, dan tetap mempertahankan keterlibatan masyarakat dalam proses pemilihan untuk menjaga integritas demokrasi.
Konstruksi wacana ini kerap mengedepankan argumen “efisiensi anggaran” dan “mahalnya biaya politik” yang secara populis dapat diterima publik sebagai alasan teknis. Namun, kajian empiris dan analisis wacana menunjukkan bahwa fokus pada efisiensi tidak otomatis menjamin peningkatan demokrasi lokal; sebaliknya, mekanisme nonpartisipatif ini cenderung memperbesar kendali elite dan memperkecil kanal partisipasi publik serta akuntabilitas (Pambudi, 2025). Perpaduan antara narasi biaya dan kontrol elite menimbulkan sinyal bahwa efisiensi finansial diproksikan dengan reducsi partisipasi rakyat.
Penegasan bahwa inisiatif lahir dari elite partai multipel menimbulkan indikasi bahwa wacana tersebut bisa menjadi alat untuk “menjepit” aspirasi publik ke dalam kerangka yang telah disepakati partai, sehingga partisipasi publik dan dinamika perwakilan rakyat terkungkung dalam kerangka transaksional elite. Beberapa kajian yang membahas hubungan antara media lokal, elite politik, dan pengaruh terhadap agenda publik menunjukkan adanya pola pembingkaian isu yang memihak pada pemerintah daerah dan kepentingan partai, sehingga narasi populis di permukaan menyamarkan dinamika kekuasaan itu sendiri.
Paradoks utama adalah presentasi isu publik yang bersifat populis—efisiensi anggaran dan biaya politik—tetapi proses lahirnya wacana itu sangat elitis dan tertutup. Ini mengindikasikan mekanisme produksi norma publik yang tidak sepenuhnya melibatkan masyarakat luas, melainkan melalui kanal partai, think tank internal, atau kader partai dengan akses ke media dan forum legislativ. Temuan ini konsisten dengan literatur yang menunjukkan bahwa media lokal bisa menjadi alat pembingkaian yang memihak jika ada hubungan transaksional dengan pemerintah daerah, sehingga fungsi pengawasan publik dapat terdistorsi.
Ketertutupan proses juga bisa dimaknai sebagai upaya menghindari pengawasan publik terhadap konsekuensi jangka panjang: alih-alih meningkatkan akuntabilitas, jalur nonpartisipatif dapat mengurangi kemampuan publik untuk memantau kualitas demokrasi lokal, menjaga stabilitas kekuasaan elit, dan memperbesar ketergantungan kepala daerah pada DPRD dalam cara yang kurang transparan. Dalam konteks ini, paradoksnya adalah narasi yang terdengar pro-rakyat (efisiensi, penghematan) sebenarnya melindungi konsesi kekuasaan bagi elit politik yang mengelola jalur politis tersebut.
Beberapa analisis yuridis dan sosiologis menyoroti bahwa meskipun kebijakan tentang Pilkada melalui DPRD bisa mengurangi biaya politik secara nominal, risiko demokrasi menurun muncul melalui potensi monokultur representasi dan berkurangnya dinamika partisipasi publik dalam pemantauan proses pemilihan.
Bayangan Oligarki Dibalik Narasi Populis
Inti tesis adalah bahwa di balik narasi populis efisiensi biaya dan pembatasan biaya politik terdapat bayangan oligarki yang berkepentingan mengamankan kekuasaan, mereduksi risiko politik, dan mencipta zona transaksional yang kurang diawasi publik. Secara empiris, literatur menunjukkan bahwa pengembalian Pilkada ke DPRD dapat memperbesar ketergantungan kepala daerah pada DPRD, mengurangi insentif untuk akuntabilitas publik, dan meningkatkan peluang bagi patronase politik serta korupsi terkait pembiayaan kampanye dan proyek daerah setelah terpilih.
Dari sisi institusional, beberapa studi menggarisbawahi bahwa penguatan fungsi pengawasan DPRD terhadap keuangan daerah memang bisa berjalan, namun terhambat oleh dinamika iklim politik, dominasi koalisi, dan tumpang tindih kewenangan antara eksekutif dan legislatif. Kondisi ini menciptakan lingkungan di mana kontrol publik lemah, dan mekanisme evaluasi anggaran tidak optimal bersamaan dengan peluang manipulasi anggaran menjelang periode elektoral (sering disebut pengaruh Pilkada terhadap alokasi belanja) (Mustari, 2020; Sugiharta et al., 2024; Setiawan & Setyorini, 2019; Azrai & Sudiarti, 2022; ).
Sementara dalam konteks hukum, beberapa kajian menyoroti bahwa legal standing pemantau pemilihan dan mekanisme perselisihan hasil Pilkada masih bergantung pada kerangka peraturan yang bisa diperebutkan secara konstitusional. Ketergantungan hukum pada kerangka MK versus UU MK menandakan adanya celah kelembagaan yang bisa dimanfaatkan untuk memperlambat atau membatasi partisipasi publik dalam proses sengketa hasil Pilkada, sehingga memperkuat posisi elite pengambil keputusan.
Secara kultural-politik, literatur mengenai dinamika dinasti politik, politisasi media lokal, dan keterkaitan antara elite partai dengan sumber daya media menunjukkan bagaimana narasi populis tentang efisiensi dapat dipakai untuk mengubah persepsi publik sambil menjaga kendali atas kanal informasi dan framing isu. Ketimpangan antara akses elite terhadap alat bantu informasi dan keterlibatan publik dapat memperkaya struktur oligarki tanpa adanya transparansi penuh.
Implikasi untuk demokrasi lokal
Implikasi utama adalah potensi kemunduran praktik akuntabilitas dan representasi publik jika Pilkada melalui DPRD dihidupkan tanpa mekanisme partisipasi publik yang kuat, transparansi anggaran yang lebih ketat, serta pengawasan independen yang efektif. Kepastian hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah perlu diiringi dengan reformasi prosedural yang menjamin keseimbangan kekuasaan dan akses informasi publik secara luas.
Ada perbedaan nuansa di antara referensi mengenai bagaimana manfaat efisiensi dapat bersisian dengan risiko oligarki. Beberapa studi menekankan bahwa Pilkada melalui DPRD memiliki keuntungan administratif seperti percepatan proses dan stabilitas politik, namun potensi pengurangan partisipasi publik, akuntabilitas yang melemah, dan ketergantungan pada elit tetap menjadi kekhawatiran utama.
Beberapa kajian uga menyoroti hubungan antara media dan pemerintah daerah dalam membangun citra ataupun mengabaikan fungsi pengawasan akibat transaksi ekonomi-media, menambah kompleksitas dinamika demokrasi lokal. Platform pembingkaian ini bisa menutupi realitas kontrol publik yang lemah jika diawasi secara tidak independen.
Sementara Secara hukum dan institusional, literatur menunjukkan bahwa kekuatan MK, UU MK, dan perubahan regulasi memiliki dampak terhadap bagaimana sengketa Pilkada diproses, sehingga rekomendasi reformasi UU MK dan tata kelola persidangan sengketa perlu dipertimbangkan untuk menjaga integritas proses pemilu dan pilkada.
Pada akhirnya, wacana pengembalian Pilkada ke DPRD adalah fenomena yang tidak semata-mata soal efisiensi finansial, melainkan juga soal bagaimana kekuasaan dapat direkan dengan cara yang tampak rasional namun memiliki potensi mengurangi kualitas demokrasi. Narasi populis mengenai efisiensi biaya diejawantahkan melalui jalur elitis yang minim partisipasi publik, sehingga menimbulkan risiko bagi akuntabilitas publik dan representasi aspirasi warga. Dengan demikian, diperlukan sinergi kebijakan yang memperkuat transparansi, partisipasi publik, dan pengawasan independen agar demokrasi lokal tetap sehat dan akuntabel dalam menghadapi perubahan institusional seperti Pilkada melalui DPRD. (*)





