Dari sejumlah pengakuan RT RW, kendala warga sehingga belum membayarkan pajaknya yakni rata-rata warga belum menerima surat pembayaran pajak dari kelurahan, selain itu banyak lahan yang belum terdaftar pajaknya di Bapenda, sehingga warga yang ingin membayar tidak memiliki legalitasnya. Selain itu juga karena pajak PBB selalu naik tiap tahunnya. (Baca Juga : Moda Transportasi Sungai Watu)
“Kita keluhkan ini pak dewan pajak PBB setiap tahun selalu naik, saya punya tanah itu rawa rawa puluhan hektar, PBB nya sampai 7 juta lebih dan naik tiap tahun, sampai saya jual emas apalagi pandemi covid ini”. Curhat H. Rahim RW Kelurahan Tamalanrea Indah
Kalau merasa NJOP pajak memberatkan, masyarakat boleh mengajukan permohonan pengurangan atau peninjauan kembali.





