Editor 20 Oktober 2020

Makassar-Wakil Ketua Komisi B Bidang Ekonomi DPRD Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso memberi motivasi pembayaran pajak PBB di hadapan RT RW di Kecamatan Biringkanaya-Tamalanrea, Selasa (20/10/2020)

“Kegiatan sosialisasi di Kecamatan Biringkanaya-Tamalanrea bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) seluruh lurah di kecamatan itu, tokoh masyarakat dan ketua-ketua RT dan RW, untuk memotivasi warga akan kewajibannya membayar pajak khususnya Pajak Bumi Bangunan,” kata anggota dewan yang akrab disapa ustad Andi Hadi ini. (Baca Juga : Tiga Fakta Unik Tentang Game US)

Andi Hadi menyebutkan, hingga masuk bulan Oktober realisasi pajak PBB khusus warga di Kecamatan Biringkanayya Rp11 miliar dari target Rp13 miliar. Kecamatan Tamalanrea Rp13 miliar dari target Rp15,7 miliar.

“Kepatuhan warga akan wajib pajaknya masih begitu rendah, inilah yang ingin kita dorong dan motivasi. Kita berikan nasihat dan semangat suapaya semangat warga untuk bayar pajaknya. Apalagi ini sudah ada keringanan dengan memperpanjang masa waktu pembayaran,” kata Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Diketahui pembayar pajak telah berakhir pada bulan September lalu, hanya saja pihak Pemkot memberi toleransi hingga bulan November mendatang oleh karena wabah Covid-19 yang ikut mempengaruhi pendapatan masyarakat.

“Mariki saling ta’awun (tolong menolong) dalam kebaikan, apalagi ini pajak baik untuk negeri dan kembali kita semua yang nikmati”.

Dari sejumlah pengakuan RT RW, kendala warga sehingga belum membayarkan pajaknya yakni rata-rata warga belum menerima surat pembayaran pajak dari kelurahan, selain itu banyak lahan yang belum terdaftar pajaknya di Bapenda, sehingga warga yang ingin membayar tidak memiliki legalitasnya. Selain itu juga karena pajak PBB selalu naik tiap tahunnya. (Baca Juga : Moda Transportasi Sungai Watu)

“Kita keluhkan ini pak dewan pajak PBB setiap tahun selalu naik, saya punya tanah itu rawa rawa puluhan hektar, PBB nya sampai 7 juta lebih dan naik tiap tahun, sampai saya jual emas apalagi pandemi covid ini”. Curhat H. Rahim RW Kelurahan Tamalanrea Indah

Kalau merasa NJOP pajak memberatkan, masyarakat boleh mengajukan permohonan pengurangan atau peninjauan kembali.

“Selalu ada pintu yang kita buka untuk komunikasi persoalan pajak ini. Intinya 3 bulan setelah terbit dibolehkan pengajuan keberatan melalui persuratan”. Ujar Ardiyanto S perwakilan Bapenda.

Andi Hadi menambah intinya semua persoalan ada jalannya. Mari terus kita selalu berkomunikasi.

“Nanti kita ajukan ke dewan biar kita RDPkan setiap persoalannta termasuk pajak PBB”. Tutup Andi Hadi. (red)

Leave a comment.

Your email address will not be published. Required fields are marked*