Editor 1 Desember 2020

Kedua narasumber yang banyak bergelut di bidang hukum, memberi pengantar apik tentang persoalan hukum yang sering timbul di tengah masyarakat, utamanya dalam persoalan sengketa tanah, kekerasan dalam rumah tangga, dan perlindungan anak.

Imran Eka Saputra menjelaskan negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum sebagai cara perlindungan hak asasi manusia. Negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.

Leave a comment.

Your email address will not be published. Required fields are marked*