Editor 20 Mei 2025
Abdul Chalid, S.IP.,M.Si
Dosen Ilmu Politik UTS Makassar

Sejauh ini, sistem pemerintahan yang ideal dalam melibatkan dan menempatkan warga negara sebagai bagian dari proses berlangsung negara secara terbuka adalah demokrasi. Awalnya, sistem ini lahir dan berkembang di Amerika dan sejumlah negara Eropa. Demokrasi seringkali diartikan sebagai pemerintahan oleh rakyat, dari rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi, baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Singkatnya, dalam demokrasi kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.

Berbeda dengan bentuk-bentuk pemerintahan lainnya, seperti Monarchi misalnya. Dalam menentukan pimpinan, rakyat memiliki hak-hak secara politik. Ada beberapa konsep dalam demokrasi, tetapi pada dasarnya hanya terbangun dari dua cara. Keduanya menjelaskan cara seluruh rakyat menjalankan keinginannya. Bentuk demokrasi yang pertama adalah demokrasi langsung, yaitu semua warga negara berpartisipasi langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Di kebanyakan negara demokrasi modern, seluruh rakyat masih merupakan satu kekuasaan berdaulat namun kekuasaan politiknya dijalankan secara tidak langsung melalui perwakilan; ini disebut demokrasi perwakilan. Konsep demokrasi perwakilan muncul dari ide-ide dan institusi yang berkembang pada Abad Pertengahan EropaEra Pencerahan, dan Revolusi Amerika Serikat dan Perancis. [1]

Indonesia sebagai negara yang baru merdeka pada tahun 1945, dalam kehidupan bernegara juga mengadopsi model pemerintahan yang demokratis. Presiden Soekarno dan kawan-kawan melahirkan satu konsep bernegara yang disebut demokrasi Pancasila. Model ini dibahasakan sebagai bentuk demokrasi timur yang tetap memegang teguh nilai-nilai kegotong royongan, religiusitas, keadilan, dan lain-lain. Namun pada praktiknya berlangsung secara terbuka atau liberal. Konsep multi partai yang dilahirnya menciptakan persaingan kuat dikalangan elit bangsa. Termasuk Soekarno dengan lainnya. Pada 1950, seringkali terjadi pergantian kabinet. Terjadi distabilitas politik dengan terjadinya pemberontakan-pemberontakan di daerah.

Dalam perjalanannya demokrasi di Indonesia memang mengalami pasang surut. Antara konsep parlementer dengan presidensial tarik ulur. Di masa Soekarno pula, pernah diterapkan demokrasi terpimpin yang membatasi partai-partai. Belajar dari masa Soekarno,  lalu, ketika orde baru berkuasa, partisipasi politik rakyat ditutup rapat-rapat. Partai politik juga disederhanakan agar tidak terjadi persaingan yang memiliki dampak besar bagi perpecahan. Namun, kekuasaan Presiden Soeharto yang berlangsung lama, pelan-pelan menciptakan sistem kekuasaan yang otoriter. Dampak negatifnya, proses demokratisasi tidak dapat berlangsung secara maksimal. Rakyat tidak dapat berpartisipasi dalam pembangunan karena didominasi oleh kekuatan militer. Penyalagunaan wewenang menjadi warna yang kuat di masa itu. Sistem kontrol tidak dapat berlangsung dalam pemerintahan sehingga tindak korupsi merajalela. Karena itu pada 1998, kekuasaan Soeharto digugat. Kemudian, sistem pemilihan secara lansung kembali diterapkan dengan membuka kran politik bagi hadirnya partai-partai secara beragam.

Pasca reformasi, kelembagaan negara kembali dikuatkan dengaan sistem perimbangan eksekutif dan legislatif. Tentu saja, proses ini membawa angin segar bagi berlangsungnya demokrasi substantif di Indonesia. Termasuk bagi daerah yang pada akhirnya diberikan hak otonom oleh pusat. Pada perkembangan berikutnya, untuk meningkatkan partisipasi langsung masyarakat di daerah,  kepala daerah juga bahkan dipilih langsung. Lalu, seperti apakah perkembangan demokrasi dalam konteks pemilihan umum kepala daerah secara langsung di Indonesia?

  1. Demokrasi dan Pemilukada di Indonesia

Jika Indonesia ingin menegakkan demokrasi dalam sistem pemerintahannya, maka pemilihan umum langsung daerah (Pemilukada) adalah keniscayaan. Hanya dengan cara itu, partisipasi rakyat dapat ditingkatkan di daerah. Secara ilmiah, beberapa kalangan memandang Pemilukada dampak secara positif dan negatif. Wasistiono, berpendapat bahwa Pemilihan Umum Kepala Daerah secara langsung memiliki kelebihan yaitu :

  1. Demokrasi langsung makna kedaulatan ditangan rakyat akan tampak secara nyata;
  2. Akan diperoleh kepala daerah yang mendapat dukungan luas dari rakyat sehingga memiliki legitimasi yang kuat. Pemerintah Daerah akan kuat karena tidak mudah diguncang oleh DPRD;
  3. Melalui pemilihan Kepala Daerah secara langsung, suara rakyat menjadi sangat berharga. Dengan demikian kepentingan rakyat memperoleh perhatian yang lebih besar oleh siapapun yang berkeinginan mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah;

Sedangkan menurut Kertapradja dalam Djohermansyah Djohan dan Made Suwandi terdapat dampak positif pada pemilihan Kepala Daerah secara langsung, yaitu :

  1. Kedekatan calon kepada masyarakat daerah dan penguasaan medan gemografi, SDA dan SDM) dan berbagai permasalahan dalam masyarakat, merupakan prasayarat mutlak yang harus dikuasai oleh calon ;
  2. Pendayagunaan sumber daya (resource) yang dimiliki calon akan lebih efektif dan efisien, sebab komunikasi calon dengan masyarakat tidak difasilitasi oleh pihak ketiga, walaupun menggunakan kendaraan partai politik ;
  3. Ketokohan figur calon sangat menentukan dibandingkan dengan kekuatan mesin politik Parpol, artinya besar kecilnya Parpol yang dijadikan kendaraan politik pencalonan tidak berkorelasi kuat terhadap keberhasilan seorang calon, seperti kasus SBY, walaupun didukung oleh partai kecil, namun figur dan image SBY yang berkembang dalam masyarakat sangat menentukan ;

Pada dasarnya Pemilukada dalam konteks demokrasi memiliki dampak yang sangat besar  di daerah, yaitu memungkinkan proses yang lebih partisipasi. Partisipasi jelas akan membuka akses dan kontrol masyarakat yang lebih kuat sebagai aktor yang telibat dalam pemilukada. Dalam arti partisipasi secara langsung merupakan prakondisi untuk mewujudkan kedaulatan ditangan rakyat dalam konteks politik dan pemerintahan. Proses pemilukada secara langsung memberikan ruang dan pilihan yang terbuka bagi masyarakat untuk menentukan calon pemimpin yang memiliki kapasitas, dan komitmen yang kuat serta legitimate dimata masyarakat sehingga pemimpin yang baru tersebut mendapat dukungan dan kepercayaan dari masyarakat luas dan juga diharapkan akan terjadinya rasa tanggung jawab secara timbal balik. Sang kepala daerah lebih merasa mendapatkan dukungan dari masyarakat. Dengan demikian tanggung jawab pemerintah daerah untuk mengembangkan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah, lebih tinggi.

Namun demikian, demokratisasi melalui Pilkada bukan tak memiliki dampak secara negatif bagi kehidupan politik di daerah, terutama dalam konstruksi kehidupan sosial masyarakat. Proses penyelenggaraan Pemilukada yang masih jauh dari kata sempurna, telah melahirkan konflik-konflik baru di daerah. Dalam penyelenggaran Pemilukada praktik-praktik pelanggaran masih sering terjadi seperti politik uang. Pada akhirnya Pemilukada tidak melahirkan pemimpin yang terseleksi dengan baik melalui pilihan rakyat, tapi melalui proses transaksional. Fenomena di Indonesia sama pula di beberapa negara di dunia dimana Pemilukada  di tingkat lokal selalu berpotensi melahirkan konflik bila tidak dikelola dengan baik.

Peneliti, James Manor dan Richard Crook yang melakukan survey di di Amerika Selatan dan Afrika Barat mengatakan bahwa kaitan antara pemilihan langsung kepala daerah dan bad governance sangat besar. Dampak negatif dari pemilukada langsung terhadap pelayanan publik dan penyelenggaran pemerintahan adalah pertama tingginya kemungkinan kepala daerah untuk mengembalikan ongkos politik pemilukada langsung melalui APBD sebagai akibat money politics yang dilakukan selama proses pemilukada langsung. Upaya untuk menarik simpati, biaya iklan, biaya mendaftar pada partai politik pengusung, menyebabkan tingginya ongkos pemilukada langsung bagi calon.[2]

Apa yang dikemukakan Manor dan Richard, terbukti di Indonesia. Dari data yang dirilis oleh Kementrian Dalam Negeri, sampai saat ini, sudah terdapat 290 kepala daerah yang terdiri dari Gubernur, Walikota dan Bupati sudah berstatus tersangka, terdakwa,  bahkan terpidana dalam kasus korupsi. Angka ini menunjukka tingginyan tingkat korupsi selama Pemilukada di Indonesia.

Selain itu, cara pemilihan kepala daerah dengan menempatkan figur sebagai pertimbangan utama dalam menentukan pilihan kepala daerah memiliki untuk meningkatkan ketegangan hubungan antar pendukung pasangan calon.  Sebab, penerimaan dan penolakan terhadap pasangan calon dalam konteks kultur Indonesia lebih banyak disebabkan oleh hubungan yang bersifat emosional. Kenyataan ini dapat ditemukan dalam setiap kali Pemilukada di Indonesia. Internasional Crisis Group (ICG) mencatat sekitar 10 persen dari 200 pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang digelar sepanjang tahun 2010 diwarnai aksi kekerasan.

Seperti di Mojokerto, Jawa Timur, Tana Toraja di Sulawesi Selatan dan Toli-toli di Sulawesi Tengah. ICG menyebutkan bahwa kekerasan dalam Pemilukada antara lain dipicu oleh lemahnya posisi penyelenggara Pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kejadian ini terjadi pada Pemilukada Kabupaten Mojokerto Tahun 2010. Selain Mojokerto, kekerasan yang dilakukan pendukung pasangan calon akibat gugur dalam tahap pencalonan juga terjadi dalam pemilukada di Kabupaten Puncak Provinsi Papua yang menewaskan sekitar 19 orang. Konflik terjadi akibat KPU setempat menolak salah satu pasangan calon yang diajukan oleh Partai Gerindra karena partai tersebut sebelumnya sudah mendaftarkan pasangan calon yang lain. Akibatnya terjadi dualisme dukungan yang diberikan oleh Partai Gerindra kepada dua pasangan calon yang berbeda.

Masih banyak konflik lainnya. Di Sulawesi Selatan, selain yang terjadi di Kabupaten Tana Toraja, di beberapa daerah juga terjadi. Seperti di Kota Palopo pada tahun 2013. Rendahnya akuntabilitas proses penyelenggaraan Pemilukada juga dapat dilihat dari tingginya tingkat pemecatan terhadap penyelenggara. Terbaru, akhir-akhir ini masalah ijasah menjadi persoalan dalam Pilkada. Seperti di Kota Palopo tahun 2024, pemenang Pilkada dianulir karena digugat menggunakan ijasah palsu. Lalu bagaimana ia lolos dalam verifikasi di KPUD setempat?

  1. Kesimpulan

Untuk menciptakan kehidupan politik dan pemerintahan demokratis di daerah, Pemilukada merupakan jalan yang tidak dapat dihindari. Melalui mekanisme ini, partisipasi masyarakat di daerah dapat diakomodir dalam menentukan pemimpinnya. Namun, mekanisme Pemilukada perlu dibenahi, terutama dari sisi penyelenggaraan yang seringkali memiliki celah. Seperti peluang terjadinya money politik dalam proses pemilihan. 

Daftar Pustaka

Affan Gaffar, Juni 2005, Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Wasistiono Sadu, 27 Oktober 2004, Pemerintahan Desa Masa sekarang Dan Masa

Mendatang (Prospek Pelaksanaan UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan daerah). dyahmutiarin.staff.umy.ac.id/ diakses 29 April 2015.

[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi

[2]  Kompasiana. Kompas.com

Leave a comment.

Your email address will not be published. Required fields are marked*