
Dosen Ilmu Politik UTS Makassar
Sejauh ini, sistem pemerintahan yang ideal dalam melibatkan dan menempatkan warga negara sebagai bagian dari proses berlangsung negara secara terbuka adalah demokrasi. Awalnya, sistem ini lahir dan berkembang di Amerika dan sejumlah negara Eropa. Demokrasi seringkali diartikan sebagai pemerintahan oleh rakyat, dari rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi, baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Singkatnya, dalam demokrasi kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Berbeda dengan bentuk-bentuk pemerintahan lainnya, seperti Monarchi misalnya. Dalam menentukan pimpinan, rakyat memiliki hak-hak secara politik. Ada beberapa konsep dalam demokrasi, tetapi pada dasarnya hanya terbangun dari dua cara. Keduanya menjelaskan cara seluruh rakyat menjalankan keinginannya. Bentuk demokrasi yang pertama adalah demokrasi langsung, yaitu semua warga negara berpartisipasi langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Di kebanyakan negara demokrasi modern, seluruh rakyat masih merupakan satu kekuasaan berdaulat namun kekuasaan politiknya dijalankan secara tidak langsung melalui perwakilan; ini disebut demokrasi perwakilan. Konsep demokrasi perwakilan muncul dari ide-ide dan institusi yang berkembang pada Abad Pertengahan Eropa, Era Pencerahan, dan Revolusi Amerika Serikat dan Perancis. [1]
Indonesia sebagai negara yang baru merdeka pada tahun 1945, dalam kehidupan bernegara juga mengadopsi model pemerintahan yang demokratis. Presiden Soekarno dan kawan-kawan melahirkan satu konsep bernegara yang disebut demokrasi Pancasila. Model ini dibahasakan sebagai bentuk demokrasi timur yang tetap memegang teguh nilai-nilai kegotong royongan, religiusitas, keadilan, dan lain-lain. Namun pada praktiknya berlangsung secara terbuka atau liberal. Konsep multi partai yang dilahirnya menciptakan persaingan kuat dikalangan elit bangsa. Termasuk Soekarno dengan lainnya. Pada 1950, seringkali terjadi pergantian kabinet. Terjadi distabilitas politik dengan terjadinya pemberontakan-pemberontakan di daerah.
Dalam perjalanannya demokrasi di Indonesia memang mengalami pasang surut. Antara konsep parlementer dengan presidensial tarik ulur. Di masa Soekarno pula, pernah diterapkan demokrasi terpimpin yang membatasi partai-partai. Belajar dari masa Soekarno, lalu, ketika orde baru berkuasa, partisipasi politik rakyat ditutup rapat-rapat. Partai politik juga disederhanakan agar tidak terjadi persaingan yang memiliki dampak besar bagi perpecahan. Namun, kekuasaan Presiden Soeharto yang berlangsung lama, pelan-pelan menciptakan sistem kekuasaan yang otoriter. Dampak negatifnya, proses demokratisasi tidak dapat berlangsung secara maksimal. Rakyat tidak dapat berpartisipasi dalam pembangunan karena didominasi oleh kekuatan militer. Penyalagunaan wewenang menjadi warna yang kuat di masa itu. Sistem kontrol tidak dapat berlangsung dalam pemerintahan sehingga tindak korupsi merajalela. Karena itu pada 1998, kekuasaan Soeharto digugat. Kemudian, sistem pemilihan secara lansung kembali diterapkan dengan membuka kran politik bagi hadirnya partai-partai secara beragam.





