Sangat biadab rasanya, dosen yang terbiasa menyampaikan nilai-nilai kebaikan, menjadikan tut wuri handayani sebagai semangatnya; ing ngarsa sung tulada (di depan, seorang pendidik harus memberi teladan atau contoh tindakan yang baik). Namun malah melegalkan kebebasan seksual hanya berdasarkan sexual consent.
Jika dianalisis lebih jauh maka perbuatan ini akan meruntuhkan konsep ketahanan keluarga yang sudah lama terbangun. Sakralitas hubungan pernikahan dan hubungan kekeluargaan antara suami istri serta anak menjadi rapuh dan tak punya arti jika berhadapan dengan paradigma sexual consent ala barat.
Relasi Ideal Dosen dan Mahasiswa
Posisi dosen dan mahasiswa tentu berbeda satu sama lain sesuai perannya; pendidik dan yang dididik. Namun perbedaan ini mesti tetap dalam koridor yang sama untuk satu tujuan pendidikan yaitu pencerdasan kehidupan bangsa.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Jika sedemikian mulia tujuan ini maka jangan dirusak dengan memasukkan anasir-anasir yang tidak sesuai dengan falsafah bangsa ini.





