Editor 26 Januari 2022

Pertama, mata uang kripto dipandang memiliki banyak kekurangan ditinjau dari syariat Islam bila dijadikan sebagai alat investasi. Salah satunya mengandung sifat spekulatif karena nilai kripto sangat fluktuatif atau kenaikan atau menurun yang tidak wajar. Tak hanya itu, kripto juga dipandang mengandung gharar atau ketidakjelasan

Kedua, ditinjau sebagai alat tukar, Majelis Tarjih Muhammadiyah menilai mata uang kripto ini hukum asalnya adalah boleh seperti kaidah fikih ber-muamalah karena mirip skema barter.

“Namun demikian, jika menggunakan dalil sadd adz dzariah atau mencegah keburukan, maka penggunaan uang kripto ini menjadi bermasalah,” bunyi fatwa tersebut.

Leave a comment.

Your email address will not be published. Required fields are marked*