Editor 26 Januari 2022

Aselanjutnya, fatwa tersebut juga berbunyi, “Penggunaan Bitcoin sebagai alat tukar sendiri, bukan hanya belum disahkan negara kita, akan tetapi juga tidak memiliki otoritas resmi yang bertanggungjawab atasnya. Belum lagi jika kita berbicara mengenai perlindungan terhadap konsumen pengguna Bitcoin.”

Sebelumnya, pada Ijtima Ulama ke- 7 Komisi Fatwa MUI pada November tahun lalu telah mengeluarkan fatwa haram terkait kripto.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menyebutkan penggunaan atau perdagangan kripto menjadi salah satu mata uang hukumnya haram.

Leave a comment.

Your email address will not be published. Required fields are marked*