
Celebesupdate.com-Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram penggunaan cryptocurrency atau uang kripto sebagai alat tukar maupun investasi.
Fatwa itu berbunyi, “Fatwa Tarjih menetapkan bahwa mata uang kripto hukumnya haram baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar,”
Dikutip dari cnn Indonesia, Majelis Tarjih Muhammadiyah memandang terdapat dua alasan mengapa kripto haram.
Pertama, mata uang kripto dipandang memiliki banyak kekurangan ditinjau dari syariat Islam bila dijadikan sebagai alat investasi. Salah satunya mengandung sifat spekulatif karena nilai kripto sangat fluktuatif atau kenaikan atau menurun yang tidak wajar. Tak hanya itu, kripto juga dipandang mengandung gharar atau ketidakjelasan
Kedua, ditinjau sebagai alat tukar, Majelis Tarjih Muhammadiyah menilai mata uang kripto ini hukum asalnya adalah boleh seperti kaidah fikih ber-muamalah karena mirip skema barter.
“Namun demikian, jika menggunakan dalil sadd adz dzariah atau mencegah keburukan, maka penggunaan uang kripto ini menjadi bermasalah,” bunyi fatwa tersebut.
Aselanjutnya, fatwa tersebut juga berbunyi, “Penggunaan Bitcoin sebagai alat tukar sendiri, bukan hanya belum disahkan negara kita, akan tetapi juga tidak memiliki otoritas resmi yang bertanggungjawab atasnya. Belum lagi jika kita berbicara mengenai perlindungan terhadap konsumen pengguna Bitcoin.”
Sebelumnya, pada Ijtima Ulama ke- 7 Komisi Fatwa MUI pada November tahun lalu telah mengeluarkan fatwa haram terkait kripto.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menyebutkan penggunaan atau perdagangan kripto menjadi salah satu mata uang hukumnya haram.
Niam mengatakan hasil musyawarah ulama menetapkan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar dan dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.
“Dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli,” kata Niam dalam konferensi pers, Kamis, 11 November 2021 sebagaimana dimuat disejumlah media online.
( Sumber : www.cnnIndonesia.com dan DXChannel)