Rajab berasal dari lafadz tarjib, yang berarti mengagungkan. Menurut pendapat mayoritas, lafadz Rajab termasuk musytaq. Rajab dikatakan al murajab (yang diagungkan, dimuliakan). Al Qadhi Abu Ya’la berkata : “Dinamakan bulan haram karena mengandung dua makna. Pertama, diharamkan berperang di dalamnya dan orang-orang jahiliyah pun meyakininya pula. Kedua, karena melanggar larangan-larangan pada bulan ini lebih berat dosanya dibanding pada bulan selainnya, demikian pula ketaatan (Zadul Masir 3/432).





