Editor 2 Mei 2025

Apa yang dipikirkan Freire sama belaka dengan pikiran pada pendiri bangsa ini. Dalam Undang-Undang Dasar 1945, negara Indonesia begitu se-iya dengan pikiran-pikiran Freire. Dalam pasal 31 dinyatakan dengan tegas, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar yang diikuti warga negara, menyelenggarakan pendidikan nasional yang berkualitas, dan mengalokasikan anggaran untuk pendidikan 20 persen dari anggaran pendapatan belanja negara.

Keberpihakan negara terhadap pendidikan begitu kuat. Tak heran dalam beberapa masa, pemerintah Indonesia fokus dalam pembangunan pendidikan dengan subsidi hingga ke perguruan tinggi. Anak-anak petani, buruh, dan kelompok marginal perkotaan yang berpendapatan rendah akhirnya bisa mengenyam bangku kuliah, dan mengubah nasib sebagai orang-orang terdidik. Barulah sekarang ini, pendidikan tinggi pelan-pelan sulit dijangkau oleh masyarakat menengah ke bawah.

Data Badan Pusat Statistik tahun 2025 menyebut, masyarakat Indonesia yang berpendidikan tinggai hanya 10, 2 persen dari total penduduk. Sejumlah survey menyebut, alasan utama seseorang memilih tidak kuliah karena faktor ekonomi. Mereka dari keluarga tidak mampu sehingga akan bisa membayar biaya kuliah yang mahal, prioritas bekerja, tidak ada beasiswa, dan lain-lain. Pengaruh faktor non ekonomi juga kuat, seperti motivasi orang tua dan pribadi yang rendah, stigma kuliah yang tak menjamin masa depan, dan lain sebagainya.

Leave a comment.

Your email address will not be published. Required fields are marked*