Pada Senin 16 Maret 2026, LPSK juga menerima permohonan perlindungan Korban AY, Saksi RF, serta Keluarga korban A dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Keputusan perlindungan diputus pada Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) saat itu.
Dalam perlindungan tersebut, mereka memberikan program layanan berupa bantuan medis serta perlindungan fisik melalui pengamanan melekat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Dengan diputusnya penerimaan permohonan tersebut, korban, saksi, dan keluarga korban kini memperoleh program perlindungan secara menyeluruh dari LPSK agar proses hukum dapat berjalan tanpa tekanan.





