Celebesupdate.com, Jakarta– Di tengah penyusunan peraturan pemerintah turunan Undang-Undang 63 tentang imigrasi oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan , Anggota Komisi Tiga Belas dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, kembali mengingatkan agar legalisasi penggunaan senjata api bagi pejabat tertentu di keimigrasian untuk perlindungan diri dibuatkan standar operasional pelaksanaan (SOP) yang ketat.
Menurut politisi dari Sulawesi Selatan tersebut, penggunaan senjata memiliki resiko tinggi. “Jadi diatur ketat, dalam kondisi apa senjata itu digunakan. Termasuk sosok pejabat seperti apa yang layak memilikinya di keimigrasian,”ujarnya.
Meity mengingatkan, potensi penyalahgunaan senjata api bisa dilakukan oleh siapapun yang memilikinya. Termasuk aktor negara saat menyalahgunakan kewenangannya.





