Editor 21 Januari 2025

Ia kemudian mengingatkan  deretan kasus penyalahgunaan senjata api yang terjadi di sejumlah wilayah di tanah air setahun lalu.

“Kita lihat, apa yang terjadi di tahun 2024. Kasus-kasus penyalahgunaan senjata api yang menyebabkan hilangnya nyawa warga sipil. Sebagian dilakukan oleh oknum aparat hukum atau aparat negara. Padahal, aturan penggunaannya sudah diatur sedemikian ketat di institusi masing-masing.”

Meity menambahkan, bahwa ia memahami tujuan penggunaan senjata api dalam poin tambahan UU 63. Di situ jelas untuk perlindungan diri. Tapi lebih diperjelas lagi nantinya agar tidak multitafsir.”

Leave a comment.

Your email address will not be published. Required fields are marked*