Ia kemudian mengingatkan deretan kasus penyalahgunaan senjata api yang terjadi di sejumlah wilayah di tanah air setahun lalu.
“Kita lihat, apa yang terjadi di tahun 2024. Kasus-kasus penyalahgunaan senjata api yang menyebabkan hilangnya nyawa warga sipil. Sebagian dilakukan oleh oknum aparat hukum atau aparat negara. Padahal, aturan penggunaannya sudah diatur sedemikian ketat di institusi masing-masing.”
Meity menambahkan, bahwa ia memahami tujuan penggunaan senjata api dalam poin tambahan UU 63. Di situ jelas untuk perlindungan diri. Tapi lebih diperjelas lagi nantinya agar tidak multitafsir.”





