Berdasarkan prinsip fikih, zakat bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup mereka yang membutuhkan, termasuk dalam bentuk bantuan makanan. Oleh karena itu, program makan gratis di sekolah yang ditujukan untuk anak-anak miskin dapat dianggap sah dan sesuai dengan ketentuan zakat, selama dana zakat tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka.





