Editor 5 Februari 2021

Jika DPR menyetujui dan kemudian mengesahkan revisi ini, maka konsekwensinya adalah semua daerah yang melakukan pemilihan kepala daerah tahun 2017 dan 2018 akan melangsungkan pemilihan kepala daerah di tahun 2022 dan 2023. Dan di tahun 2027 secara serentak seluruh daerah melaksanakan pilkada, pileg, dan pilpres bersamaan. Sebuah keadaan yang kontras dengan UU Pemilu yang menyatakan Pemilu akan dilaksanakan tahun 2024, sehingga bagi daerah yang kepala daerahnya telah selesai masa tugas tahun 2022 dan 2023 akan digantikan dengan pelaksana tugas (Plt) dari Kementerian Dalam Negeri.

Hingga berita ini ditulis, RUU Pemilu masih dalam proses pembahasan. Tarik ulur masing-masing parpol dalam fraksi di DPR RI merupakan bargaining position dengan asumsi masing-masing yang (boleh jadi)merupakan cerminan aspirasi rakyat.

“Saya melihat kondisi ini pada konteks bargaining masing-masing partai untuk kepentingan Pemilu 2024, salah satunya persiapan Capres dan negosiasi Parlementary Threshold”

Leave a comment.

Your email address will not be published. Required fields are marked*