
Celebesupdate.com, Jakarta-Dalam rapat bersama Komisi Tiga Belas DPR RI dengan Kementerian Hukum, Senin (11/2024), anggota dewan dari berbagai fraksi mencatat sejumlah masalah yang perlu menjadi perhatian bersama di masa mendatang dalam bidang hukum. Diantaranya adalah kepastian hukum mekanisme restorative justice (RJ) dalam kasus pidana. Masalah ini kembali menguak ke publik menyusul kriminalisasi guru yang akhir-akhir sering terjadi.
Anggota DPR Komisi Tiga Belas menilai pendekatan ini belum efektif dilakukan oleh lembaga penegak hukum karena masih memakan korban seperti Guru Suriani di Konawe, Sulawesi Tenggara yang viral di media sosial.
Menurut anggota DPR Komisi Tiga Belas, kasus seperti Supriani mestinya selesai melalui pendekatan RJ.
“RJ ini sangat bagus sekali pak. Bagaimana kita memangkas seluruh proses peradilan. Bayangkan, permasalahan pidana yang bahasanya 10 juta itu diproses bertahun-tahun. Dari kepolisian, kejaksaan, sampai mahkamah agung. Kasus-kasus viral, kasus guru yang katannya cuma dijewer untuk pembinaan. Dilaporkan,” ungkap Umbu Kabunang dari Fraksi Golkar.