Editor 5 November 2024

Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif merupakan pendekatan dalam sistem peradilan pidana. Tujuannya untuk menyelesaikan masalah melalui dialog antara korban, pelaku, dan masyarakat. Pendekatan ini berfokus pada pemulihan hubungan yang rusak, mengatasi akar masalah, dan dampak yang ditimbulkan oleh tindakan kriminal.

Pendekatan ini disebut sebagai manifestasi budaya dan nilai-nilai yang dianut masyarakat Indonesia yang mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan masalah.

Pendekatan ini juga sebagai  solusi terhadap masalah lembaga pemasyarakat di Indonesia, termasuk di Sulsel yang melebihi kapasitas. Menurut data pemerintah tahun 2023, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia mencapai 265.897 orang per 24 Maret 2023. Jumlah tersebut telah melebihi total kapasitas lapas di dalam negeri yang hanya sebesar 140.424 orang.

Akibat over kapasitas ini, negara mendapat beban yang tidak sedikit dalam pemenuhan kebutuhan warga binaan pemasyarakatan . Selain itu, aspek-aspek Hak Asasi Manusia WBP juga banyak terabaikan.(*)

Leave a comment.

Your email address will not be published. Required fields are marked*