Editor 17 November 2020

Pertimbangan tersebut meliputi ; a. Persoalan kesehatan untuk penegakan protokol covid 19 sesuai yg tercantum dalam maklumat Kapolri dan juga di PKPU 13 tahun 2020; b. Persoalan moral.; c. Persoalan Keamanan, potensi terjadinya gesekan antar pendukung sangat mungkin terjadi; d. Persoalan Indeks Kerawanan Pilkada yang senantiasa diupdate oleh pihak kepolisian dan Kota Makassar selalu berada di zona merah sebagai daerah rawan.

Leave a comment.

Your email address will not be published. Required fields are marked*