Hal sama juga direkomendasi Badan Pengawas (Bawaslu) Pemilu Makassar. Bawaslu Makassar diwakili oleh komisioner Sri Wahyuningsih dan Abdul Hafid menyampaikan rekomendasi Bawaslu agar debat publik tahap kedua dilaksanakan di luar Makassar dengan pertimbangan bahwa dalam masa pelaksanaan kampanye, terdapat banyak sekali pelanggaran terkait protokol pencegahan Covid 19.





