Editor 30 November 2020

Oleh : Adi Junjunan Mustafa
(Wakil Ketua Umum IABIE Bidang Pemerintahan, SDM, dan Hukum)

Talenship, tema yang diangkat Pak Steven**), sungguh menarik perhatian. Narasi-narasi yang kaya seputar manajemen talenta amat diperlukan para pengelola ASN di KemenPANRB dan seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.

Guliran manajemen talenta mesti dihayati secara mendalam dan jangan hanya berhenti pada formalitas saja. Seperti disarankan dari riset McKinsey, talent mindset harus benar-benar terbangun pada segenap pimpinan dan manajer dimulai dari pucuk pimpinan institusi.

Baik, kita kembali kepada talentship. Ini istilah yang diangkat Pak Steven. Definisi talentship adalah capability to unleash the potential of others and resulted to the potential capability of the organization. Talentship adalah satu kemampuan untuk mengeluarkan potensi orang lain dan menghasilkan kemampuan potensi organisasi.

Dalam definisi lain talentship adalah science that improve the stewardship of the hidden and apparent talents of employee (Boudreau & Ramstad, 2005). Artinya dibutuhkan kejelian yang sensitifitas yang tajam dalam menemukan bakat-bakat terpendam pada seorang pegawai, sehingga ia meningkat performa dan jiwa pelayanannya dalam bekerja.

Klaus Schwab, Executive Chairman of World Economic Forum, mengatakan modal (capital) telah digantikan dengan kreativitas dan kemampuan berinovasi, yang dihasilkan oleh talenta manusia, sebagai faktor paling penting dalam kemampuan produksi.

Ketika talenta menjadi faktor paling menentukan dalam daya saing, maka kita dapat dengan yakin mengatakan bahwa kapitalisme telah dan sedang digantikan oleh “talentism”.

Bangsa Indonesia sedang terus berjuang meningkatkan daya saingnya di tengah percaturan global, maka perhatian pada manajemen talenta menjadi kunci untuk mencapai target-target strategis nasional.

Leave a comment.

Your email address will not be published. Required fields are marked*