“KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020,” ungkap wakil ketua KPK pada Rabu malam (25/11/2020).
Awalnya, KPK menangkap 17 orang dalam OTT tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan yang intensif, KPK menetapkan tujuh orang tersangka pada kasus tersebut. Ketujuh tersangka itu adalah Edhy, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.





