Annisa 27 November 2020

Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo, menelan pil pahit di awal tahun kedua pemerintahannya. Setelah 2 menteri sebelumnya tersandung kasus rasuah, ada 1 lagi terseret kasus yang sama. Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo pada Rabu (25/11/2020).

Dilansir dari detik.com, tim KPK menangkap Edhy Prabowo di bandara Soekarno-Hatta,Tangerang, Banten,  sepulang dari Amerika Serikat (AS) dalam rangka kunjungan kerja. Penangkapan berlangsung dini hari merupakan rangkaian OTT dari 2 tempat, yakni Jakarta dan Depok, juga bandara Soekarno-Hatta. KPK menjaring sejumlah orang, lalu dibawa menuju Gedung KPK.

“Benar kita telah mengamankan sejumlah orang pada malam dan dini hari tadi,” ungkap Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolanngo, Rabu (25/11/2020).

Disadur dari kompas.com, Nawawi juga menyampaikan alasan penangkapan terhadap Menteri tersebut, diduga terkait izin ekspor benih lobster.

“KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020,” ungkap wakil ketua KPK pada Rabu malam (25/11/2020).

Awalnya, KPK menangkap 17 orang dalam OTT tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan yang intensif, KPK menetapkan tujuh orang tersangka pada kasus tersebut. Ketujuh tersangka itu adalah Edhy, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.

Edhy, Safri, Siswadi, Ainul dan Suharjito langsung ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan Andreau dan Amiril masih buron.

“KPK mengimbau kepada dua tersangka yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK,” ujar Nawawi.

Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS terkait izin ekspor lobster. Uang itu diperoleh Edhy dari pihak PT Aero Citra Kargo. Perusahaan itu diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster, karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui PT Aero Citra Kargo.

Leave a comment.

Your email address will not be published. Required fields are marked*