Edhy, Safri, Siswadi, Ainul dan Suharjito langsung ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan Andreau dan Amiril masih buron.
“KPK mengimbau kepada dua tersangka yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK,” ujar Nawawi.





