Dalam kunjungan di Kalimantan Tengah, Meity yang tergabung bersama rombongan Komisi XIII DPR RI mengapresiasi Ditjenpas Kalteng dan UPT pemasyarakatan se-kalimantan tengah yang menindaklanjuti kasus pemerasan dalam Lapas.

Komisi XIII DPR RI juga mendesak, tiap penyelenggara pemasyarakatan dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya tetap berdasarkan pada undang-undang No 27 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Sesuai SOP dan peraturan lainnya dalam melakukan pelayanan, pembinaan, bimbingan masyarakat, perawatan dan pengamanan di Lapas dan Rutan.





