Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional, telah ditetapkan pembagian tugas antar kementerian. Dalam rangka Proyek Strategis Nasional di Wanam, Kementerian Pertahanan bertanggung jawab memberikan dukungan pengamanan dalam setiap kegiatan percepatan pembangunan kawasan termasuk dalam mendukung pengembangan industri pertahanan yang dilaksanakan oleh Pindad, Kementerian Pekerjaan Umum berperan dalam penyusunan dan penetapan pedoman pembangunan infrastruktur, Kementerian Lingkungan Hidup diberi tugas untuk mempercepat proses dan pemberian persetujuan lingkungan bagi kegiatan utama maupun kegiatan pendukung, sehingga aspek keberlanjutan dan kelestarian tetap terjamin. Sementara itu, Kementerian Pertanian melaksanakan langkah-langkah percepatan melalui kegiatan cetak sawah, penyediaan sarana dan prasarana produksi, serta penanaman, guna mendukung target swasembada pangan secara nasional.
Wanam diproyeksikan menjadi pusat Cadangan Pangan Nasional melalui program cetak sawah seluas 1 juta hektare, sekaligus sebagai kawasan pengembangan berbagai infrastruktur vital bandara, pelabuhan, dan jaringan irigasi. Selain itu, pembangunan di Wanam juga mencakup program biodiesel, penguatan industri pertahanan, serta jalan penghubung Wanam–Boven Digoel sepanjang kurang lebih 130 kilometer.





